• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ngaku Anggota TNI, Modus Ikram Gasak 20 Motor

Ngaku Anggota TNI, Modus Ikram Gasak 20 Motor

30 Juli 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Satreskrim Polsek Jambi Selatan menangkap seorang pelaku penggelapan 20 sepeda motor di beberapa lokasi semuanya di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan pelaku adalah Ikram Puat (27).

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Sat akan diamankan mencoba melawan dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya, Sabtu (30/7).

Ia menjelaskan bahwa modus tersangka dalam beraksi adalah mengaku menjadi anggota TNI dan saat bertemu dengan korbannya kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban yang kemudian selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor dan handphone korban untuk kemudian dibawa kabur.

“Jadi terakhir sebelum ditangkap pada 14 Juli lalu, korban dan pelaku sepakat bertemu karena korban ingin menjual handphone nya melalui media sosial Facebook dan saat bertemu korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban melapor kepolisi dan anggota Satreskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Pasir Putih Kota Jambi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan penggelapan pada 20 TKP di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Harus Dibuka ke Publik

Next Post

Terbuka untuk Umum, Teater Tonggak Akan Gelar Lesung Luci di Jambi dan Palembang

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In