• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Madel Bantah Dirinya Terlibat Kasus Korupsi

Madel Bantah Dirinya Terlibat Kasus Korupsi

2 November 2016
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Calon Bupati Kabupaten Sarolangun nomor urut 1 Drs H Muhammad Madel membantah bahwa isu yang berkembang di masyarakat melalui media online mengenai terlibatnya Madel dalam kasus korupsi pembangunan perumahan PNS Pemkab Sarolangun tidak benar.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Posko Pemenangan Madel-Har di Jalinsum Tanjung Rambai Kecamatan Sarolangun, Selasa (01/11) lalu. Menurutnya, awal mula pembangunan perumahan PNS dilakukan 2004 silam. Sebagai Bupati saat itu, H Madel hanya mengeluarkan izin peruntukan dan tidak pernah mengeluarkan izin pelepasan hak.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

“Dalam mengelurakan izin peruntukan saya koordinasi dengan DPRD, tapi saya tegaskan saya tak pernah mengelurakan izin pelepasan hak kepada pihak lain,’’ katanya.

Kemudian pada tahun 2005 kata Madel, Sekda saat itu H Hasan Basri Harun memecah sertifikat tanah pembangunan perumahan PNS.

‘’Sekda saat itu memecah sertifikat tanpa sepengetahuan saya, seharusnya izin pelepasan asset dikeluarkan Bupati,’’ ucapnya.

Kemudian dikatakan Madel, masalah kembali muncul pada 2013 yang lalu saat itu ada pembangunan baru di lokasi perumahan PNS dibelakang kantor Bupati Sarolangun. Saat itu pihak depelover dan koperasi menggadaikan sertifikat tanah Pemkab tersebut ke Bank Muamalat dan mendapatkan dana miliaran rupiah yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan PNS.

‘’Kenyataannya pembangunan tidak terwujud, sementara sertifikat digadaikan ke bank, itu asal muasal permasalahan karena jadi temuan BPK, sebab Pemkab memiliki asset tanah namun sertifikat tidak ada,’’ ucapnya.

Menurutnya, isu yang menyatakan bahwa dirinya menyandang status tersangka merupakan isu murahan dan bertujuan untuk menggiring opini agar warga Sarolangun tidak memilih pasangan Madel-Har pada Pilkada Sarolangun nantinya.

“Dengan tegas saya nyatakan, saya tidak terlibat kasus perumahan itu,’’ tegas Madel.

Kuasa Hukum Madel, Zul Armain Aziz, SH yang juga turut mendampingi Madel dalam jumpa pers tersebut, mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejati Jambi terkai status Madel dalam Kasus Perumahan PNS Sarolangun.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejati Jambi terkait Kasus Perumahan PNS Sarolangun yang melibatkan Nama Pak Madel, Memang ada tiga nama yang sudah dijadikan tersangka, tapi dari ketiga nama tersebut tidak ada nama Drs. M Madel ataupun yang berinisial M,’’ terang Zul Armain.

“Dalam Berita acara pemeriksaan maupun surat panggilan yang di alamatkan ke Madel hanya sebagai saksi, jadi adanya isu yang bersumber dari salah satu media yang menyatakan  tiga inisial nama yang salah satunya berinisial M itu bohong,’’ imbuhnya.

Sementara Direktur Media Center Madel-Har Dedi Kurniawan menyebutkan, adanya pemberitaan yang menyebutkan salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS berinisial M sangat merugikan dan memojokkan paslon Madel-Har. Padahal setelah diklarifiksi ke Kejati Jambi tidak ada nama Madel sebagai tersangka.

‘’Tidak ada nama Pak Madel sebagai tersangka, beberapa waktu yang lalu beliau hanya diperiksa sebagai saksi, makanya kami sengaja memanggil rekan-rekan wartawan untuk meperjelas permasalahan ini, jangan sampai ada isu-isu yang tidak bertanggungjawab, yang merugikan paslon Madel-Har,’’ kata Dedi. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Karhutla

Next Post

Kasus Pembunuhan Nety Mulai Disidang

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In