• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Alasan Hakim MA Tolak Kasasi Nur Jatmiko Bos PT EBN, Nasib Pasar Angso Duo Di Ujung Tanduk

Alasan Hakim MA Tolak Kasasi Nur Jatmiko Bos PT EBN, Nasib Pasar Angso Duo Di Ujung Tanduk

25 Oktober 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Nasib Pasar Angso Duo Jambi sebagai pasar terbesar di Indonesia sedang di ujung tanduk. Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Nur Jatmiko Bos PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) terkait Putusan Hubungan Industrial sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jambi.

Nur Jatmiko Bos PT EBN. (Ist)

Dalam putusan nomor 1237 K/Pdt.Sus-PHI/2022, hakim MA juga menghukum EBN membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Bunyi putusan disebutkan, alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 21 April 2022 dan kontra memori kasasi tanggal 24 Mei 2022 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi tidak salah menetapkan hukum.

Bahwa Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo, dimana hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat putus sejak tanggal 1 April 2021 dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sesuai pasal 43 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja dan para penggugat yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota Jambi berhak atas kekurangan upah serta para penggugat juga berhak atas tunjangan hari raya keagamaan.

Selain itu alasan-alasan kasasi dari pemohon kasasi merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi.

“Bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas maka permohonan kasasi ditolak,” bunyi amar putusan MA.

Menurut MA, putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang, maka permohonan kasus yang diajukan oleh pemohon kasasi PT EBN harus ditolak.

Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim dengan anggota Achmad Jaka Mirdinati dan Junaedi serta Widia Irfani sebagai Panitera Pengganti.

Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor:1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jmb di antaranya menyatakan PT EBN yang dipimpin Nur Jatmiko telah melakukan perbuatan hukum melanggar hukum ketenagakerjaan, menghukum PT EBN untuk membayar hak-hak 14 orang bekas karyawan secara tunai dengan total keseluruhan sebesar Rp256 juta.

Nur Jatmiko Bos PT EBN mengantar Fachrori Umar bekas Gubernur Jambi ke PPP. (Ist)

Kuasa hukum Penggugat dari Sapta Keadilan, Ibnu Kholdun, menyebutkan setelah ini pihaknya akan mengajukan surat permohonan ke pengadilan untuk memberikan peringatan keras berupa eksekusi atau aanmaning apabila putusan tersebut tak diindahkan, dengan menyita bangunan Pasar Angso Duo yang dikelola oleh PT EBN.

“Petikan putusan kasasi sudah kami terima dari Mahkamah Agung pada Sabtu lalu yang kirim via pos,” ujar Kuasa hukum Penggugat dari Sapta Keadilan, Ibnu Kholdun, kemarin, Senin, 24 Oktober 2022.

Penulis: Dani

ShareTweetSend
Previous Post

WA Down Total Sejak Jam 2 Siang Tadi

Next Post

Saran Pengamat Buat Gubernur Biar Semakin MANTAP

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In