• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
5 Tersangka Puskesmas Bungku Resmi Ditahan Polisi, Termasuk Elfie Yennie Eks Kadinkes

5 Tersangka Puskesmas Bungku Resmi Ditahan Polisi, Termasuk Elfie Yennie Eks Kadinkes

25 November 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Sebanyak 5 tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari, resmi ditahan Polda Jambi, kemarin, Kamis (24/11).

Mereka saat itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai pakaian oranye. Kelima tersangka ini diborgol saat dibawa ke ruang tahanan.
Nama para tersangka, yakni Abu Tolib, M Fauzi, Delly Himawan, dan Aldi Ginting yang berperan pelaksana kegiatan pembangunan puskesmas itu.

Berita Lainnya

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Satu lagi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari bernama Elfie Yennie.

Di tengah pengiringan mereka ke ruang tahanan, sejumlah jurnalis sempat berupaya mendapatkan keterangan dari kuasa hukum. Namun, ia belum mau memberikan keterangan. Kendati demikian, akan ada rapat internal untuk menghadapi kasus itu.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta kejaksaan, dan akan melakukan pelimpahan tahap II.

“Kami melengkapi berkas, dalam Minggu ini akan berlanjut ke tahap II,” ujarnya.

Ia pun mengatakan para tersangka ini ditahan di Mapolda Jambi sebelum sampai ke kejaksaan.

“Untuk mempermudah dalam rangka tahap II, kami melakukan penahanan ke pada 5 tersangka, terhitung mulai hari ini,” ungkap Ade.

Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi anggaran tahun 2020, senilai berkisar Rp 7,2 miliar. Progres pengerjaannya, yang dilakukan PT Mulia Permai Laksono, diungkap Polda Jambi hanya mencapai 88 persen saat bulan Desember tahun 2020.

Tetapi, atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dana tersebut dicairkan 100 persen. Lalu, timbul kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar.

Berdasarkan ahli konstruksi dari ITB, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory, mengatakan bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan, meski masih beroperasi.
Namun, berdasarkan keterangan dari pengacara para tersangka, yang didukung dengan sejumlah dokumen, gedung ini ternyata sudah memiliki sertifikat laik yang direkomendasikan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, dan diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Batanghari.

Sebelum sertifikat ini terbit, gedung puskesmas ini sudah melewati serangkaian pemeriksaan dari para ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli sipil.

“Penyidik menyebutkan bangunan ini total loss. Total loss, berarti gedung ini tidak bisa dimanfaatkan. Padahal, kesimpulan dari pemeriksaan sudah menyatakan gedung ini bisa difungsikan. Sudah terbit sertifikat laik fungsi, sebagai izin penggunaan Gedung,” ujar Muhammad Sahlan Samosir, belum lama ini.

Tidak hanya itu, para kliennya juga sudah menyelesaikan kewajiban sesuai hasil audit BPK, yakni pembayaran atas kekurangan volume senilai Rp 260 juta.
Puskesmas Bungku beroperasi sejak bulan Juli tahun 2021 lalu.

Bahkan, sempat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi massal. Hingga saat ini bangunan tersebut masih digunakan, walau ada kasus korupsi di baliknya.

Sumber: Jambi Kita

ShareTweetSend
Previous Post

Jaksa Pastikan Banding karena Adik Ipar Fachrori Umar Pengusaha Kelas Kakap Hanya Divonis...

Next Post

Ketika Mas Ganjar-Wo Haris-Kang Emil Dapat Kado Istimewa

Related Posts

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In