• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Ayah Tiri dan Pacar di Jambi Gasak Perempuan 16 Tahun, Ketahuan Perut Sudah Membesar

10 Januari 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua orang pelaku perbuatan asusila terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang satu diantara pelaku merupakan ayah sambung korban.

“Selain ayah tiri korban yakni RU, kami juga menangkap seorang pelaku lainnya yang dilaporkan oleh ibu korban yakni BS yang merupakan pacar korban,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dikutip pada Selasa, (10/1).

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Andri mengungkapkan, pelaku alias RU  memperkosa korban pada Mei 2018 lalu di rumah mereka. Saat itu, korban hanya berdua dengan ayah tirinya di rumah.

“Saat itu ibu korban di luar kota karena orang tuanya meninggal dunia,” terangnya.

Kejadian itu, kata Andri terus dialami korban hingga tahun 2020. Niatan korban untuk melaporkan kejadian tersebut terhalang dengan ancaman pelaku RU. Dimana ayah tiri korban ini mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

“Kenapa baru melapor karena menurut keterangan korban , dia selalu diancam oleh pelaku yakni ayah tirinya akan melukai dia dan ibunya, sehingga pelaku ini juga kami kenakan pasal ancaman kekerasan,” katanya.

Selain mendapatkan perlakuan asusila dari ayah tiri, korban juga mengaku mendapatkan perlakuan yang sama dari pacarnya yakni BS sejak April 2022 lalu. Kasus ini terungkap ketika ibu korban melihat perubahan pada perut korban yang membesar. Kemudian korban mengaku telah mendapatkan perlakuan asusila dari ayah tirinya dan kekasihnya sejak lama.

“Dari situlah ibu korban melapor kemudian berbekal laporan dari ibu korban, pihak kepolisian lantas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Diresmikan Al Haris

Next Post

Jambi Sedang Merintis Jalur Evakuasi Tembus TNKS

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In