• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

9 Maret 2023
in HUKUM & KRIMINAL
Jambi – Mantan Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis dan pengacaranya, Tengku Ardiansyah, ditahan oleh jaksa dalam kasus tindak pidana korupsi mantan anggota KPU.

Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan tim Kejari Tanjabtim mengeksekusi terhadap kedua terdakwa di kediamannya masing-masing di Kota Jambi, kemudian petugas langsung membawa mereka ke kantor kejari untuk menjalani penahanan.

Lexy Fatharani menjelaskan eksekusi terdakwa Nurkholis pada hari Rabu (8/3) pukul 19.00 WIB di Perumahan Lazio Kota Jambi. Pelaksanaan eksekusi tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur Yenita Sari dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold beserta tim.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Sesuai dengan amar Putusan Nomor: 6608K/Pid.sus/2022 mengadili dan menyatakan terdakwa Nurkholis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Diperintahkan dalam putusan itu terdakwa untuk ditahan.

Sementara itu, terdakwa Tengku Ardiansyah ditangkap pada hari yang sama pada pukul 20.00 WIB di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Kota Jambi.

Terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Semua kegiatan tersebut berjalan dalam kondisi aman terkendali,” kata Lexy. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Romi Bisa Bendung Haris di Pilgub Jambi Jika Penuhi Syarat...

Next Post

Saat Keluarkan Jenazah Korban Pertamina Plumpang, Tiba-tiba Ada Pria Sodor Surat Imbalan Rp10 Juta

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In