• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

H Usman Ermulan

Anwar Sadat Bupati Tanjab Barat Memalukan Sekali! BPR Tanggo Rajo Bukan Tempat Penampungan Keluarga, Tahukah Anda Karena Siapa BUMD Itu Berdiri

23 Maret 2024
in HEADLINE, REFLEKTIF USMAN ERMULAN

Jambi – Bermodalkan pengalaman sebagai anggota DPR RI tiga periode di Komisi Keuangan-Perbankan dan Perencanaan Nasional, Usman Ermulan, akhirnya berani mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Usman kemudian menjadi Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode berakhir pada 2016. Ia sekaligus pendiri
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. Kini, Usman mengaku hanya bisa kecewa dengan bupati sekarang.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Golkar Gelar Buka Puasa Bersama, Usman Ermulan Hadir

“Waktu saya bupati berjuang keras sehingga berdirinya BPR Tanggo Rajo karena saya (Pernah di DPR RI) adalah mitra kerjanya BI, mendirikan BPR tersebut untuk membantu masyarakat,” ujar Usman pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Dengan tujuan keberadaan BUMD memberikan profit untuk daerah dan masyarakat. Seharusnya Anwar Sadat selaku bupati menempati orang-orang yang profesional mengelolanya.

“Bukan untuk tempat penampungan keluarga, soal perbankan kepala daerah tidak bisa semena-mena. Ini suatu pelajaran bagi pejabat pemerintah,” kata orang dekat Anggota BPK RI Ahmadi Noor Sufit ini.

Usman menanggapi keputusan Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat.

Memulihkan posisi Sintha Dewi Agustina sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPR Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat dan yang kedua membayar ganti kerugian.

“Sebagai kepala daerah punya batas wewenang, akhirnya memalukan sekali dengan keputusan MA dan selamat untuk Sinta Dewi Agustina,” tegas Usman. (Den)

ShareTweetSend
Previous Post

Komisi IV Konsultasi ke KPAI, Katanya Sih untuk Dapat Informasi Perlindungan Anak 

Next Post

Gubernur Al Haris: Sistem Pendidikan di Ponpes Perlu Adanya Guru BK

Related Posts

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
Golkar Gelar Buka Puasa Bersama, Usman Ermulan Hadir

Golkar Gelar Buka Puasa Bersama, Usman Ermulan Hadir

5 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In