• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kok Bisa, Pakai Ijazah SMP Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Raih Gelar Sarjana

Kok Bisa, Pakai Ijazah SMP Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Raih Gelar Sarjana

14 September 2024
in HEADLINE

Jambi – Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang diduga memakai ijazah SMP milik orang lain untuk mendapatkan paket C, ternyata menamatkan Sarjana.

Ia meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh – Kerinci pada Oktober tahun 2022. Ia masuk pada tahun 2016. Program studi Ilmu Administrasi Negara. Kosentrasi pada Manajemen Pelayanan Publik.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) diteken langsung oleh Ketua STIA- Nusa, Eliyusnadi, S.Kom., M.Si dan Ketua Prodi, Benny Setiawan, S.Sos., M.A.P ini patut dipertanyakan mengingat ketidakjelasan latar belakang ijazah sebelumnya, di mana surat-surat kehilangan yang diperoleh Amrizal sangat mempengaruhi proses pengajuan ijazah Paket C.

Diketahui, Amrizal seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang pada Agustus 2007, untuk kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci.

Menariknya, ijazah Paket C tersebut diperoleh Amrizal beberapa bulan kemudian, yakni pada Desember 2007 untuk transkrip nilai dan ijazah diterima pada Januari 2008.

Hal ini terjadi setelah ia mendapatkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang, yang menunjukkan bahwa ia juga diduga mendapatkan Paket C tanpa mengikuti proses belajar yang seharusnya.

Selain itu, Amrizal juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama –Agustus 2007–. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia menggunakan dokumen yang tidak sah.

Setelah mendapatkan paket C, di tahun 2009, Amrizal mencalonkan diri tetapi mengalami kegagalan. Namun, pada tahun 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan di tahun 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dengan mengandalkan surat tersebut, Amrizal berhasil melewati tahapan belajar yang seharusnya diikuti. Permasalahan mendasar muncul, karena terdapat kemungkinan bahwa Amrizal tidak menjalani pendidikan dengan semestinya, yang seharusnya menjadi syarat untuk memperoleh ijazah.

Kasus tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Polisi telah memberi isyarat segera untuk menentukan tersangka dalam kasus penggunaan ijazah milik orang lain yang diduga dilakukan oleh Amrizal.

Perkara ini ditangani Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa pemilik ijazah yang sah, serta mantan Kepala SMPN 1 Bayang.

Intinya, pemeriksaan tersebut menunjukkan ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang.

Ijazah dengan Buku Pokok (BP) atau disebut Nomor Induk 431 dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976, yang kini menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi, melainkan milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974.

BP atau nomor induk merupakan nomor khusus yang hanya dimliki satu orang sebagai nomor identitas siswa sampai dinyatakan lulus.

Amrizal akan menghadapi proses hukum yang kompleks, jika berlanjut ke tingkat pengadilan. Ini berarti adanya risiko hukuman penjara dan denda untuk mengembalikan kerugian negara selama sepuluh tahun jabatannya di DPRD.

Jika terbukti, kasus Amrizal dapat merusak integritas dunia pendidikan di tanah air, tetapi juga berdampak luas pada sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. Pasalnya, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan terkait keabsahan dokumen yang dibawa para caleg. (Dan)

ShareTweetSend
Previous Post

Umaima Kamila Bakal Perjuangkan Aspirasi Warga

Next Post

Anies Baswedan Bikin Parpol, Usman Ermulan Siapkan Kantor di Jambi, Oposisi Kuat dan Mengakar untuk Kesejahteraan Rakyat

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In