• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kok Bisa, Pakai Ijazah SMP Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Raih Gelar Sarjana

Kok Bisa, Pakai Ijazah SMP Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Raih Gelar Sarjana

14 September 2024
in HEADLINE

Jambi – Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang diduga memakai ijazah SMP milik orang lain untuk mendapatkan paket C, ternyata menamatkan Sarjana.

Ia meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh – Kerinci pada Oktober tahun 2022. Ia masuk pada tahun 2016. Program studi Ilmu Administrasi Negara. Kosentrasi pada Manajemen Pelayanan Publik.

Berita Lainnya

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) diteken langsung oleh Ketua STIA- Nusa, Eliyusnadi, S.Kom., M.Si dan Ketua Prodi, Benny Setiawan, S.Sos., M.A.P ini patut dipertanyakan mengingat ketidakjelasan latar belakang ijazah sebelumnya, di mana surat-surat kehilangan yang diperoleh Amrizal sangat mempengaruhi proses pengajuan ijazah Paket C.

Diketahui, Amrizal seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang pada Agustus 2007, untuk kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci.

Menariknya, ijazah Paket C tersebut diperoleh Amrizal beberapa bulan kemudian, yakni pada Desember 2007 untuk transkrip nilai dan ijazah diterima pada Januari 2008.

Hal ini terjadi setelah ia mendapatkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang, yang menunjukkan bahwa ia juga diduga mendapatkan Paket C tanpa mengikuti proses belajar yang seharusnya.

Selain itu, Amrizal juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama –Agustus 2007–. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia menggunakan dokumen yang tidak sah.

Setelah mendapatkan paket C, di tahun 2009, Amrizal mencalonkan diri tetapi mengalami kegagalan. Namun, pada tahun 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan di tahun 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dengan mengandalkan surat tersebut, Amrizal berhasil melewati tahapan belajar yang seharusnya diikuti. Permasalahan mendasar muncul, karena terdapat kemungkinan bahwa Amrizal tidak menjalani pendidikan dengan semestinya, yang seharusnya menjadi syarat untuk memperoleh ijazah.

Kasus tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Polisi telah memberi isyarat segera untuk menentukan tersangka dalam kasus penggunaan ijazah milik orang lain yang diduga dilakukan oleh Amrizal.

Perkara ini ditangani Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa pemilik ijazah yang sah, serta mantan Kepala SMPN 1 Bayang.

Intinya, pemeriksaan tersebut menunjukkan ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang.

Ijazah dengan Buku Pokok (BP) atau disebut Nomor Induk 431 dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976, yang kini menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi, melainkan milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974.

BP atau nomor induk merupakan nomor khusus yang hanya dimliki satu orang sebagai nomor identitas siswa sampai dinyatakan lulus.

Amrizal akan menghadapi proses hukum yang kompleks, jika berlanjut ke tingkat pengadilan. Ini berarti adanya risiko hukuman penjara dan denda untuk mengembalikan kerugian negara selama sepuluh tahun jabatannya di DPRD.

Jika terbukti, kasus Amrizal dapat merusak integritas dunia pendidikan di tanah air, tetapi juga berdampak luas pada sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. Pasalnya, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan terkait keabsahan dokumen yang dibawa para caleg. (Dan)

ShareTweetSend
Previous Post

Umaima Kamila Bakal Perjuangkan Aspirasi Warga

Next Post

Anies Baswedan Bikin Parpol, Usman Ermulan Siapkan Kantor di Jambi, Oposisi Kuat dan Mengakar untuk Kesejahteraan Rakyat

Related Posts

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In