• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
in HEADLINE

Jambi – Selain memberi gaji karyawan di bawah standar hanya Rp1,5 juta. Ternyata sejak lima tahun beroperasi PT Super Home Productions Indonesia tidak mengantongi izin penggunaan jalan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari.

Itu diungkap anggota DPRD setempat, Kemas Supriyadi, usai rapat dengar rapat pendapat dengan PT Super Home Production Indonesia, di gedung DPRD Kabupaten Batang Hari, Rabu lalu, 4 Februari 2026. Rapat dihadiri beberapa anggota DPRD dari berbagai fraksi dan perwakilan perusahaan.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

“Izin penggunaan jalan seharusnya dikeluarkan dan dimiliki oleh perusahaan sebelum melaksanakan kegiatan operasional. Namun, sampai lima tahun beroperasi tidak ada izin. Itu juga telah diakui secara terbuka oleh pihak Dishub Kabupaten Batang Hari selama proses rapat berlangsung,” ujar Kemas Supriyadi.

Dewan pun geram, langsung menetapkan batas waktu bagi PT Super Home Product Indonesia untuk melengkapi seluruh dokumen Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ). Paling lambat 7 hari setelah rapat dengar pendapat dilaksanakan, atau pada 11 Februari 2026.

“Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan masih belum memenuhi persyaratan dan melengkapi izin tersebut, sesuai kesepakatan dalam rapat, kami akan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten untuk penutupan sementara,” kata Kemas Supriyadi.

PT Super Home Product Indonesia merupakan perusahaan bergerak di sektor industri dengan berbagai lini bisnis, antara lain produksi produk kosmetik skala menengah hingga besar, serta memiliki divisi supermarket yang menyediakan berbagai kebutuhan bahan pokok dan konsumen. Di Jambi berada di kawasan Bajubang Laut, Kabupaten Batang Hari.

Dalam aktivitasnya menggunakan kendaraan berat yang mengangkut muatan dalam bentuk kontainer untuk mendistribusikan produk.

Menurut Kemas Supriyadi, penggunaan jalan tidak diimbangi dengan izin, membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya seperti masyarakat umum yang menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Kemudian, tidak adanya upaya perawatan dan perbaikan jalan dari perusahaan menyebabkan kabupaten Batang Hari harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk perbaikan jalan.

“Jalan itu aktivitas operasionalnya, seharusnya perusahaan memiliki kesanggupan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan,” tegas Kemas Supriyadi.

Tidak cukup sampai di situ, DPRD juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh izin usaha yang dimiliki oleh PT Super Home Production Indonesia.

“Termasuk amdalnya, PBG, SLF dan limbah B3nya. Apakah ada dan sudah sesuai,” ucap Kemas Supriyadi fraksi Demokrat tersebut.

(Dan)

ShareTweetSend
Previous Post

Jembatan Beton Camp Topo di Sungai Gelam Diresmikan Bupati

Next Post

Serikat Keluarga Ojek Online Jambi Temui Ketua DPRD Kota Jambi

Related Posts

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In