Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, hingga saat ini masih bebas melenggang meski berstatus sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana menyuruh menyampaikan keterangan palsu ke dalam akta otentik berupa surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Susmelawati Rosya, sebagaimana dilansir dari Metro Jambi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat yang menangani kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Amrizal.
Namun sayangnya, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Politisi Partai Golkar tersebut. Kooperatif menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan.
“Tersangka telah diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif,” ujar Susmelawati.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU), namun dikembalikan lagi untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Jika petunjuk telah dipenuhi, JPU akan mengeluarkan P-21, yang menandakan berkas lengkap dan siap untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa,” ucapnya.
Amrizal ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Barat pada 15 Desember 2025. Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu dilaporkan oleh Letda Inf Endres Chan.
Tujuan Amrizal agar memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Dalam surat itu, terdapat dua identitas milik orang lain. Yakni, nomor STTB 0728387 milik Letda Inf Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Paket C digunakan Amrizal sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029.
Amrizal juga sedang tersandung kasus Tipikor atas kasus dugaan korupsi pokir penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kala itu, Amrizal sebagai anggota DPRD Kerinci mengusulkan 50an titik lampu.
(Den)








