• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Amrizal. (Ist)

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
in HEADLINE

Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, hingga saat ini masih bebas melenggang meski berstatus sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana menyuruh menyampaikan keterangan palsu ke dalam akta otentik berupa surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Susmelawati Rosya, sebagaimana dilansir dari Metro Jambi.

Berita Lainnya

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat yang menangani kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Amrizal.

Namun sayangnya, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Politisi Partai Golkar tersebut. Kooperatif menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan.

“Tersangka telah diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif,” ujar Susmelawati.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU), namun dikembalikan lagi untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Jika petunjuk telah dipenuhi, JPU akan mengeluarkan P-21, yang menandakan berkas lengkap dan siap untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa,” ucapnya.

Amrizal ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Barat pada 15 Desember 2025. Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu dilaporkan oleh Letda Inf Endres Chan.

Tujuan Amrizal agar memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Dalam surat itu, terdapat dua identitas milik orang lain. Yakni, nomor STTB 0728387 milik Letda Inf Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.

Paket C digunakan Amrizal sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029.

Amrizal juga sedang tersandung kasus Tipikor atas kasus dugaan korupsi pokir penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kala itu, Amrizal sebagai anggota DPRD Kerinci mengusulkan 50an titik lampu.

(Den)

ShareTweetSend
Previous Post

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Next Post

Dihadapan Anggota DPR RI, Fadhil Arief: 27 Desa Belum Ada Aliran Listrik Permanen

Related Posts

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In