• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pembuangan Limbah   PT PAJ tak Prosedural

Pembuangan Limbah PT PAJ tak Prosedural

28 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP–Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Dr Ir H Safrial MS,  tegur keras PT. Persada Alam Jaya (PAJ) yang berlokasi di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam,  Tanjabbar, terkait dugaan pencemaran limbah perusahaan.

Bupati meminta perusahaan untuk segera menyelesaikan atau menghentikan adanya pencemaran limbah pabrik yang menganggu ekosistem alam di wilayah itu.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Teguran Bupati dibenarkan Badan Lingkungan Hidup Daerah(BLHD) Tanjung Jabung Barat. Salah satu point di dalamnya menyebutkan, PT PAJ diberikan limit waktu memperbaiki IPAL dalam

kurun waktu 30 hari sejak diterimanya surat teguran tertanggal 28 Oktober 2016.

“Inilah surat balasan dari Pak Bupati atas Nota Dinas yang kita sampaikan. Terkait adanya dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT PAJ,” ujar Samsul Bahri Kabid Wasdal BLHD Tanjabbar.

Kata dia, teguran keras yang diberikan Bupati  telah memperhatikan berbagai hal-hal agar PT. PAJ menghentikan adanya pencemaran limbah pabrik.

Selain perbaikan IPAL oleh PT. PAJ, yang diberikan waktu selama 30 hari, PT. PAJ belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), dan tidak boleh membuang limbah ke Sungai Suban Gadang, bahkan PT. PAJ diminta melakukan perbaikan terhadap drainase air hujan di lingkungan pabrik maupun dilingkungan IPAL.

“Untuk perbaikan drainase itu diberikan waktu selama 7 hari sejak surat teguran ini diterima,” sebutnya.

Dirinya mengatakan PT. PAJ juga diminta segera melakukan pengurusan izin yang dimiliki paling lama tujuh hari, PT. PAJ juga diminta menyampaikan laporan persemester RKL/RPL yang ditujukan kepada BLHD segera merealisasikan bantuan sarana air bersih. (sumur gali), yang diminta masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di pinggiran Sungai Suban Gadang RT 31 Kecamatan Batang Asam.

“Kalau hal ini tidak diindahkan, pastinya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Pelayanan Perizinan Terpadu(KPPT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Suparjo melalui  Kasi Pemerosesan, Nanik menyebut jika perusahaan belum sepenuhnya mengeluarkan atau mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dari pihaknya.

Menurutnya, perusahaan dibidang pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, yang telah beroperasi selama dua tahun ini keberadaannya terancam bakal ditutup.

“Perizininannya selama ini memang belum keluar, yakni izin IPLC karena masih dalam taraf proses,” kata Nanik.

Dirinya menjelaskan, sebagai perusahaan yang masih terbilang baru beroperasi, PT PAJ telah menyalahi aturan dan perizinan yang ada.

“Seharusnya bagi perusahaan- perusahaan yang mau berinvestor di wilayah kita diharapkan sebelum mereka beroperasi sudah harus melengkapi izinnya dulu. Itu prosedur yang benar, seharusnya seperti itu. Akan tetapi kalau mereka sudah beroperasi duluan sebenarnya sudah menyalahi aturan,” tuturnya.

Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Bupati Tanjabbar selaku kepala daerah tentang belum adanya izin IPLC yang dikantongi PT PAJ.

“Kebijakannya hanya ada di Bupati, kalau memang bupati segera mengambil tindakan, sudah pasti perusahaan akan dihentikan dalam operasinya,” terangnya.

Diketahui, Sungai Tantang yang berada di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar sudah keruh berwarna coklat kehitam hitaman akibat limbah. Kondisi airnya tak lagi jernih seperti dulu. Warga setempat kesal karena perubahan warna air sungai ini akibat dampak dari dugaan pencemaran limbah, dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT PAJ.

Akibat pencemaran limbah kelapa sawit ini masyarakat desa Suban yang biasanya menggunakan Air Sungai Tantang untuk keperluan mandi dan mencuci. her

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Hektar Lahan Milik Petani Terendam Banjir

Next Post

2017, Guru Honorer tak Terima Gaji

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In