• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Usul Raperda Prostitusi

Ilustrasi. Net

Pemkab Usul Raperda Prostitusi

29 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Usaha Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dalam memberantas prostitusi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan ini membuat Peraturan Daerah tentang prostusi ke DPRD Tanjabbar kemarin, Selasa (29/11).

Diantara pasal dalam perda prostitusi tersebut dikabarkan mengatur denda bagi pelaku asusila atau pasangan ketangkap mesum akan dikenakan denda Rp 50 juta.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza, ST, MM, saat dikonfirmasi terkait perda inisiatif tersebut mengungkapkan bahwa Raperda tersebut terlahir dari keperhatinan dewan dengan semakin maraknya praktek prositusi dan asusila di Kabupaten Tanjab Barat.

Faizal Riza mengakui prostitusi adalah salah satu penyebab rusaknya moral generasi daerah kita. Untuk itu kata Dia, jika kita tidak mau melihat moral anak-anak kita rusak, sudah seharusnya praktek prostitusi dihilangkan sampai keakar-akarnya, salah satunya melalui paying hukum Perda ini nantinya.

“Mudah-mudahan Perda yang akan dibuat, dapat menghilangkan praktek prostitusi dan tindak ausila di Kabupaten Tanjabbar,” harapnya.

Tak hanya itu, dikabarkan dalam Ranperda Prostitusi tersebut diatur denda bagi pelaku prostitusi dengan denda maksimal Rp. 50 juta.

“Kalau itu belum tahu, sebab saat ini masih dalam proses pembahasan,” ungkapnya.

Diketahui pengajuan Rapeda Inisiatif basanya melalui enam paripurna dimulai dengan, pengajuan usulan, berikutnya akan ada penyampaian pandangan fraksi, jawaban dari pengusul, nota penjelasan DPRD, pendapat Bupati, jawaban DPRD dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Pungli Prona, Inspektorat Diminta Periksa Lurah Lubuk Kambing

Next Post

Kerinci Lakukan MoU Dengan Tiga Daerah

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In