• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Usul Raperda Prostitusi

Ilustrasi. Net

Pemkab Usul Raperda Prostitusi

29 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Usaha Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dalam memberantas prostitusi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan ini membuat Peraturan Daerah tentang prostusi ke DPRD Tanjabbar kemarin, Selasa (29/11).

Diantara pasal dalam perda prostitusi tersebut dikabarkan mengatur denda bagi pelaku asusila atau pasangan ketangkap mesum akan dikenakan denda Rp 50 juta.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza, ST, MM, saat dikonfirmasi terkait perda inisiatif tersebut mengungkapkan bahwa Raperda tersebut terlahir dari keperhatinan dewan dengan semakin maraknya praktek prositusi dan asusila di Kabupaten Tanjab Barat.

Faizal Riza mengakui prostitusi adalah salah satu penyebab rusaknya moral generasi daerah kita. Untuk itu kata Dia, jika kita tidak mau melihat moral anak-anak kita rusak, sudah seharusnya praktek prostitusi dihilangkan sampai keakar-akarnya, salah satunya melalui paying hukum Perda ini nantinya.

“Mudah-mudahan Perda yang akan dibuat, dapat menghilangkan praktek prostitusi dan tindak ausila di Kabupaten Tanjabbar,” harapnya.

Tak hanya itu, dikabarkan dalam Ranperda Prostitusi tersebut diatur denda bagi pelaku prostitusi dengan denda maksimal Rp. 50 juta.

“Kalau itu belum tahu, sebab saat ini masih dalam proses pembahasan,” ungkapnya.

Diketahui pengajuan Rapeda Inisiatif basanya melalui enam paripurna dimulai dengan, pengajuan usulan, berikutnya akan ada penyampaian pandangan fraksi, jawaban dari pengusul, nota penjelasan DPRD, pendapat Bupati, jawaban DPRD dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Pungli Prona, Inspektorat Diminta Periksa Lurah Lubuk Kambing

Next Post

Kerinci Lakukan MoU Dengan Tiga Daerah

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In