• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pejabat OPD Baru Hanya Dikukuhkan

Pejabat OPD Baru Hanya Dikukuhkan

14 Desember 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Untuk pejabat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Baru yang tidak berbeda signifikan atau masih sama hanya akan dikukuhkan. Teruntuk OPD baru yang berbeda dan masih kosong akan dilakukan seleksi terbuka dan atau di Peltukan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), H. Zulkifli mengatakan, untuk saat ini mereka tengah membahas tentang OPD Baru. Terlebih saat ini merupakan Bulan Desember atau penghujung tahun.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Zulkifli mengatakan hal itu sesuai amanat di dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Kota (Pemkot) terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah PP No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“SE No 3116 itu mengatur mengenai OPD baru yang tidak berbeda signifikan atau masih sama itu akan dikukuhkan pertama kali,” ujarnya kemarin, Rabu (14/12).

Pejabat Pimpinan Tinggi yang dikukuhkan yakni jabatan Pimpinan Tinggi yang memiliki nomenklatur, tugas, dan fungsi yang masih sama atau yang nomenklaturnya berubah, namun tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan, maka pejabat tersebut dapat dikukuhkan untuk dilantik kembali dalam jabatan tersebut.

Jabatan Pimpinan Tinggi yang mengalami perubahan karena dipecah ke dalam beberapa Jabatan Pemimpin Tinggi yang lain, maka pejabat pimpinan tinggi sebelumnya yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang sesuai.

Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi yang digabung, maka salah satu pejabat pimpinan tinggi yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi yang paling sesuai kualifikasi dan kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi hasil penggabungan.

“Beberapa OPD Baru yang masih sama antara lain, Setda, Sekwan, Dispenda, Inspektorat serta beberapa OPD Baru lainnya,” tegasnya.

Kepala BKD pun menjelaskan prosedurnya, dalam SE ini, bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dilakukan melalui pengukuhan dilakukan melalui pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang selanjutnya dilaporkan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Selain itu ada juga prosedur pengisian jabatan tinggi melalui uji kesesuaian dan melalui seleksi terbuka,” ucapnya.

Untuk seleksi terbuka itu sendiri baru bisa dilakukan pada tahun 2017. Sebab, untuk persiapan dan proses seleksi terbuka sendiri membutuhkan waktu lebih kurang sebulan lamanya. Maka dari itu, diperkirakan bahwa untuk mengisi kekosongan itu akan dilakukan penetapan pelaksana tugas (Peltu).

“Bagi OPD baru yang berbeda secara signifikan kemungkinan akan dilakukan penetapan Peltu sebelum dilakukan seleksi terbuka,” ucap H. Zulkifli. her

ShareTweetSend
Previous Post

Penyimpangan Pilkades, Dilaporkan ke Bupati

Next Post

Temuan Inspektorat Dianggap tidak Apa-apa

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In