• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
4 Raperda sudah disahkan

4 Raperda sudah disahkan

15 Desember 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Setelah melalui pembahasan yang cukup intens dan mendalam, 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sendiri, pada akhirnya mempunyai status yang jelas setelah ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna V dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza, Kamis (15/12).

Keempat Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni, dua Raperda Inisiatif Eksekutif yaitu Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Selanjutnya Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Raperda tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Penetapan raperda menjadi perda itu, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang, yang telah mendengar paparan dari Panitia Khusus (Pansus), yang disampaikan masing-masing ketujuh fraksi DPRD Tanjabbar melalui juru bicaranya. Ketujuh fraksi sepakat untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Dengan ini, kami menyampaikan persetujuan penetapan 4 Raperda menjadi Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2016,” kata Faizal Riza sembari mengetuk palu tanda setuju setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

Sebelum ditetapkan, Faizal Riza memaparkan bahwa naskah raperda itu dinyatakan rampung dan dibawa ke sidang paripurna DPRD setelah ditempuh upaya sistematis dan konstruktif, melalui berbagai langkah strategis, seperti melakukan kajian akademik, kajian empirik, study lapangan dan study komparatif yang diacu dengan undang-undang yang berlaku dan berkaitan dengan Perda.

“Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dengan berbagai saran positif dan konstruktif terhadap empat raperda ini, akhirnya kami berpendapat bahwa raperda ini dapat ditetapkan menjadi perda,” ujar Faizal Riza.

Sementara Bupati H. Safrial mengungkapkan berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanjabbar yang telah mengesahkan 4 Raperda dimaksud. Pihaknya akan segera mensosialisasikan penerapan tersebut melalui instansi terkait.

Dengan demikian, Pemkab Tanjabbar telah memiliki regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok, pelarangan prositusi yang dapat digunakan untuk mengatur dan menindak pelaku prositusi atau asusila demikian pula mengatur ruang atau kawasan merokok. Demikina pula terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta LAM. Her

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

PT CMS Pakai Pupuk Bersubsidi

Next Post

Warga Kerinci Temukan Jajanan yang Mudah Terbakar

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In