• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
4 Raperda sudah disahkan

4 Raperda sudah disahkan

15 Desember 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Setelah melalui pembahasan yang cukup intens dan mendalam, 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sendiri, pada akhirnya mempunyai status yang jelas setelah ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna V dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza, Kamis (15/12).

Keempat Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni, dua Raperda Inisiatif Eksekutif yaitu Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Selanjutnya Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Raperda tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Penetapan raperda menjadi perda itu, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang, yang telah mendengar paparan dari Panitia Khusus (Pansus), yang disampaikan masing-masing ketujuh fraksi DPRD Tanjabbar melalui juru bicaranya. Ketujuh fraksi sepakat untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Dengan ini, kami menyampaikan persetujuan penetapan 4 Raperda menjadi Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2016,” kata Faizal Riza sembari mengetuk palu tanda setuju setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

Sebelum ditetapkan, Faizal Riza memaparkan bahwa naskah raperda itu dinyatakan rampung dan dibawa ke sidang paripurna DPRD setelah ditempuh upaya sistematis dan konstruktif, melalui berbagai langkah strategis, seperti melakukan kajian akademik, kajian empirik, study lapangan dan study komparatif yang diacu dengan undang-undang yang berlaku dan berkaitan dengan Perda.

“Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dengan berbagai saran positif dan konstruktif terhadap empat raperda ini, akhirnya kami berpendapat bahwa raperda ini dapat ditetapkan menjadi perda,” ujar Faizal Riza.

Sementara Bupati H. Safrial mengungkapkan berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanjabbar yang telah mengesahkan 4 Raperda dimaksud. Pihaknya akan segera mensosialisasikan penerapan tersebut melalui instansi terkait.

Dengan demikian, Pemkab Tanjabbar telah memiliki regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok, pelarangan prositusi yang dapat digunakan untuk mengatur dan menindak pelaku prositusi atau asusila demikian pula mengatur ruang atau kawasan merokok. Demikina pula terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta LAM. Her

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

PT CMS Pakai Pupuk Bersubsidi

Next Post

Warga Kerinci Temukan Jajanan yang Mudah Terbakar

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In