• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
4 Raperda sudah disahkan

4 Raperda sudah disahkan

15 Desember 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Setelah melalui pembahasan yang cukup intens dan mendalam, 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sendiri, pada akhirnya mempunyai status yang jelas setelah ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna V dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza, Kamis (15/12).

Keempat Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni, dua Raperda Inisiatif Eksekutif yaitu Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Selanjutnya Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Raperda tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Penetapan raperda menjadi perda itu, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang, yang telah mendengar paparan dari Panitia Khusus (Pansus), yang disampaikan masing-masing ketujuh fraksi DPRD Tanjabbar melalui juru bicaranya. Ketujuh fraksi sepakat untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Dengan ini, kami menyampaikan persetujuan penetapan 4 Raperda menjadi Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2016,” kata Faizal Riza sembari mengetuk palu tanda setuju setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

Sebelum ditetapkan, Faizal Riza memaparkan bahwa naskah raperda itu dinyatakan rampung dan dibawa ke sidang paripurna DPRD setelah ditempuh upaya sistematis dan konstruktif, melalui berbagai langkah strategis, seperti melakukan kajian akademik, kajian empirik, study lapangan dan study komparatif yang diacu dengan undang-undang yang berlaku dan berkaitan dengan Perda.

“Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dengan berbagai saran positif dan konstruktif terhadap empat raperda ini, akhirnya kami berpendapat bahwa raperda ini dapat ditetapkan menjadi perda,” ujar Faizal Riza.

Sementara Bupati H. Safrial mengungkapkan berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanjabbar yang telah mengesahkan 4 Raperda dimaksud. Pihaknya akan segera mensosialisasikan penerapan tersebut melalui instansi terkait.

Dengan demikian, Pemkab Tanjabbar telah memiliki regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok, pelarangan prositusi yang dapat digunakan untuk mengatur dan menindak pelaku prositusi atau asusila demikian pula mengatur ruang atau kawasan merokok. Demikina pula terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta LAM. Her

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

PT CMS Pakai Pupuk Bersubsidi

Next Post

Warga Kerinci Temukan Jajanan yang Mudah Terbakar

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In