• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
4 Raperda sudah disahkan

4 Raperda sudah disahkan

15 Desember 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Setelah melalui pembahasan yang cukup intens dan mendalam, 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sendiri, pada akhirnya mempunyai status yang jelas setelah ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna V dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza, Kamis (15/12).

Keempat Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni, dua Raperda Inisiatif Eksekutif yaitu Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Selanjutnya Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Raperda tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Penetapan raperda menjadi perda itu, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang, yang telah mendengar paparan dari Panitia Khusus (Pansus), yang disampaikan masing-masing ketujuh fraksi DPRD Tanjabbar melalui juru bicaranya. Ketujuh fraksi sepakat untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Dengan ini, kami menyampaikan persetujuan penetapan 4 Raperda menjadi Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2016,” kata Faizal Riza sembari mengetuk palu tanda setuju setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

Sebelum ditetapkan, Faizal Riza memaparkan bahwa naskah raperda itu dinyatakan rampung dan dibawa ke sidang paripurna DPRD setelah ditempuh upaya sistematis dan konstruktif, melalui berbagai langkah strategis, seperti melakukan kajian akademik, kajian empirik, study lapangan dan study komparatif yang diacu dengan undang-undang yang berlaku dan berkaitan dengan Perda.

“Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dengan berbagai saran positif dan konstruktif terhadap empat raperda ini, akhirnya kami berpendapat bahwa raperda ini dapat ditetapkan menjadi perda,” ujar Faizal Riza.

Sementara Bupati H. Safrial mengungkapkan berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanjabbar yang telah mengesahkan 4 Raperda dimaksud. Pihaknya akan segera mensosialisasikan penerapan tersebut melalui instansi terkait.

Dengan demikian, Pemkab Tanjabbar telah memiliki regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok, pelarangan prositusi yang dapat digunakan untuk mengatur dan menindak pelaku prositusi atau asusila demikian pula mengatur ruang atau kawasan merokok. Demikina pula terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta LAM. Her

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

PT CMS Pakai Pupuk Bersubsidi

Next Post

Warga Kerinci Temukan Jajanan yang Mudah Terbakar

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In