• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Himbau Cawabup Segera Menyerahkan Surat Pemberhentian

KPU Himbau Cawabup Segera Menyerahkan Surat Pemberhentian

19 Desember 2016
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun menghimbau, agar dua Pasangan Calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk segera menyerahkan surat pemberhentian secara resmi. Keterangan ini dikatakan Ketua KPU Sarolangun, Ahyar Sthi.

Menurut Ahyar Sthi, mengacu pada PKPU RI Nomor 9 tahun 2016 pasal 68 ayat 1 menjelaskan, bagi calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau – 45 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang, tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD, Anggota TNI, Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

“KPU Sarolangun sudah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tahun 2017 pada Senin, 24 Oktober 2016, di Aula KPU Kabupaten Sarolangun,” jelasnya.

Diterangkan Ahyar, batas penyerahan surat pemberhentian pada tanggal 23 Desember 2016 ini. Jikalau keduanya tidak menyerahkan surat pemberhentian dengan limit yang ditentukan, maka akan didiskualifikasi.

“Kami sudah dua kali mengingatkan Cawabup nomor urut satu, H. Musharsyah SE dan Cawabup nomor urut dua, H. Hilallatil Badri SE, untuk mengingatkan agar menyerahkan surat pemberhentian secara resmi. Direncanakan pada Senin 19 Desember 2016 (kemarin, red),” paparnya.

Komisioner KPU Sarolangun Ali Wardana kemarin menginformasikan melalui WhatsApp (WA), mengatakan sampai hari Senin (19/12) kemarin  calon yang telah menyampikan SK pemberhentian sebagai DPRD Kabupaten Sarolangun kepada KPU Sarolangun, atas nama H. Musharsah, SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jambi, tertanggal 14 Desember 2016. Sedangkan untuk Calon H. Hilallatil Badri, DPRD Provinsi Jambi berdasarkan info dari penghubung, SK pemberhentian masih dalam proses.

“Selanjutnya pihak KPU akan melaksanakan verifikasi kebenaran SK tersebut,” tandasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

PU Pera Tebo Tegur PT APS dan CV Diosal

Next Post

Polda Amankan 4,6 Kg Sabu-Sabu

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In