• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Himbau Cawabup Segera Menyerahkan Surat Pemberhentian

KPU Himbau Cawabup Segera Menyerahkan Surat Pemberhentian

19 Desember 2016
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun menghimbau, agar dua Pasangan Calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk segera menyerahkan surat pemberhentian secara resmi. Keterangan ini dikatakan Ketua KPU Sarolangun, Ahyar Sthi.

Menurut Ahyar Sthi, mengacu pada PKPU RI Nomor 9 tahun 2016 pasal 68 ayat 1 menjelaskan, bagi calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau – 45 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang, tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD, Anggota TNI, Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

“KPU Sarolangun sudah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tahun 2017 pada Senin, 24 Oktober 2016, di Aula KPU Kabupaten Sarolangun,” jelasnya.

Diterangkan Ahyar, batas penyerahan surat pemberhentian pada tanggal 23 Desember 2016 ini. Jikalau keduanya tidak menyerahkan surat pemberhentian dengan limit yang ditentukan, maka akan didiskualifikasi.

“Kami sudah dua kali mengingatkan Cawabup nomor urut satu, H. Musharsyah SE dan Cawabup nomor urut dua, H. Hilallatil Badri SE, untuk mengingatkan agar menyerahkan surat pemberhentian secara resmi. Direncanakan pada Senin 19 Desember 2016 (kemarin, red),” paparnya.

Komisioner KPU Sarolangun Ali Wardana kemarin menginformasikan melalui WhatsApp (WA), mengatakan sampai hari Senin (19/12) kemarin  calon yang telah menyampikan SK pemberhentian sebagai DPRD Kabupaten Sarolangun kepada KPU Sarolangun, atas nama H. Musharsah, SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jambi, tertanggal 14 Desember 2016. Sedangkan untuk Calon H. Hilallatil Badri, DPRD Provinsi Jambi berdasarkan info dari penghubung, SK pemberhentian masih dalam proses.

“Selanjutnya pihak KPU akan melaksanakan verifikasi kebenaran SK tersebut,” tandasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

PU Pera Tebo Tegur PT APS dan CV Diosal

Next Post

Polda Amankan 4,6 Kg Sabu-Sabu

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In