• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pj Kades Ditangkap, Bupati Ambil Tindakan

Pj Kades Ditangkap, Bupati Ambil Tindakan

4 Januari 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Baru tiga bulan menjadi Pj Kepala Desa, Penjabat (Pj) Kepala Desa Ladang Panjang, Kabupaten Sarolangun, Hapis, terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sarolangun bersama dua rekan sekampungnya Drajat dan Saidi Kadus, Diduga terlibat kasus perambahan hutan seluas 40 hektar yang dilakukan bersama rekannya.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Sarolangun Arief Munandar langsung menegaskan akan mengganti Peltu Kades tersebut, ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan agar pemerintahan tetap berjalan.

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

“Segera kita ganti, sebab pelayanan masyarakat terus berjalan dan jangan sampai terganggu,” tegasnya, Selasa (03/01).

Seperti yang diberitakan sejumlah media sebelumnya, Hapis ditangkap aparat Kepolisian  Polres Sarolangun beberapa hari lalu dan kini masih mendekam di sel mapolres Sarolangun karena dugaan perambahan hutan di lokasi Samhutani. Karena itu Pj Bupati akan menunjuk Peltu yang baru guna memastikan roda pemerintah tetap berjalan.

“Kita akan minta pandangan Camat, BPMPD untuk mengisi jabatan tersebut,” kata Arief.

Untuk diketahui, Peltu Kades Hapis di tangkap karena melakukan perambahan di kawasan ijin PT. Samhutani bersama tiga tersangka lainnya. Keempat tersangka diduga telah menggarap lahan hingga 40 Ha..tersebut.Hapis PJ Kades Ladang Panjang bersama tiga rekanya Sulaiman, Drajat dan Saidi Kadus, pada Sabtu 31 Desember 2016 diamankan Polres Sarolangun akibat melakukan perambahan kawasan hutan yang mencapai 40 Ha.

Untuk di ketahui Peltu Kades Hapis  dengan jumlah Empat tersangka tersebut langsung ditahan dirutan Polres Sarolangun, pasalnya keempat tersangka dijerat dengan UU kehutanan no 41 tahun 1999, dengan ancaman pidana 3-10 penjara serta denda mencapai 10 M.

Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Suhartono, saat dikonfirmasi awak media  membenarkan penangkapan empat tersangka perambah hutan.

“Benar kita amankan empat tersangka perambah hutan, yang masuk dalam kawasan hutan, salah satunya adalah Pj Kades Ladang Panjang,” jelas Kasat.

Sementara itu untuk ancaman pidananya cukup tinggi, dan ditambah denda.

“Mereka kita jerat dengan UU kehutanan, dan terancam kurungan 3-10 tahun penjara dan juga denda mencapai 10 M,” tegasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Nonjobkan 31 Pejabat, Pemprov Buka Lelang

Next Post

Mendadak Atap Puskesmas Ambruk

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In