• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pj Kades Ditangkap, Bupati Ambil Tindakan

Pj Kades Ditangkap, Bupati Ambil Tindakan

4 Januari 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Baru tiga bulan menjadi Pj Kepala Desa, Penjabat (Pj) Kepala Desa Ladang Panjang, Kabupaten Sarolangun, Hapis, terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sarolangun bersama dua rekan sekampungnya Drajat dan Saidi Kadus, Diduga terlibat kasus perambahan hutan seluas 40 hektar yang dilakukan bersama rekannya.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Sarolangun Arief Munandar langsung menegaskan akan mengganti Peltu Kades tersebut, ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan agar pemerintahan tetap berjalan.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

“Segera kita ganti, sebab pelayanan masyarakat terus berjalan dan jangan sampai terganggu,” tegasnya, Selasa (03/01).

Seperti yang diberitakan sejumlah media sebelumnya, Hapis ditangkap aparat Kepolisian  Polres Sarolangun beberapa hari lalu dan kini masih mendekam di sel mapolres Sarolangun karena dugaan perambahan hutan di lokasi Samhutani. Karena itu Pj Bupati akan menunjuk Peltu yang baru guna memastikan roda pemerintah tetap berjalan.

“Kita akan minta pandangan Camat, BPMPD untuk mengisi jabatan tersebut,” kata Arief.

Untuk diketahui, Peltu Kades Hapis di tangkap karena melakukan perambahan di kawasan ijin PT. Samhutani bersama tiga tersangka lainnya. Keempat tersangka diduga telah menggarap lahan hingga 40 Ha..tersebut.Hapis PJ Kades Ladang Panjang bersama tiga rekanya Sulaiman, Drajat dan Saidi Kadus, pada Sabtu 31 Desember 2016 diamankan Polres Sarolangun akibat melakukan perambahan kawasan hutan yang mencapai 40 Ha.

Untuk di ketahui Peltu Kades Hapis  dengan jumlah Empat tersangka tersebut langsung ditahan dirutan Polres Sarolangun, pasalnya keempat tersangka dijerat dengan UU kehutanan no 41 tahun 1999, dengan ancaman pidana 3-10 penjara serta denda mencapai 10 M.

Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Suhartono, saat dikonfirmasi awak media  membenarkan penangkapan empat tersangka perambah hutan.

“Benar kita amankan empat tersangka perambah hutan, yang masuk dalam kawasan hutan, salah satunya adalah Pj Kades Ladang Panjang,” jelas Kasat.

Sementara itu untuk ancaman pidananya cukup tinggi, dan ditambah denda.

“Mereka kita jerat dengan UU kehutanan, dan terancam kurungan 3-10 tahun penjara dan juga denda mencapai 10 M,” tegasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Nonjobkan 31 Pejabat, Pemprov Buka Lelang

Next Post

Mendadak Atap Puskesmas Ambruk

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In