• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mobnas “Dikandang” Akan Didistribusi ke OPD Baru

Mobnas “Dikandang” Akan Didistribusi ke OPD Baru

10 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Bagian Aset Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan mendistribusikan Mobil Dinas (Mobnas) yang dikandangkan selama ini akan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan peruntukan dan mobilitas OPD.

Menurut Kabag Aset Setda Tanjabbar Zulhenda mengatakan, sesuai dengan kebijakan Bupati menarik Mobnas dari SKPD sebagai bentuk efisiensi anggaran, cukup efektif. Setidaknya kata dia, biaya operasional untuk kendaraan tersebut bisa dipergunakan untuk hal yang lebih prioritas.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Itu memang kebijakan pak Bupati mengefisiensikan kendaraan disetiap SKPD. Karena semakin banyak kendaraan di SKPD semakin banyak biaya operasional yang dianggarkan untuk itu,” ujarnya.

Kedepannya, dengan penerapan OPD baru, bagi SKPD yang mobilitasnya lebih banyak dilapangan, pihaknya akan alokasikan kendaraan lebih banyak pula.

“Mungkin SKPD yang sering turun kelapangan, kendaraan lebih banyak dialokasikan pada SKPD tersebut,” jelasnya.

Sementara menjelang pengalokasian kendaraan Dinas, pihaknya tengah melakukan pendataan antara yang ditarik dengan yang dialokasikan ada selisih dan selisihnya mau dikemanakan.

Sedangkan mobil yang ditarik dari SKPD jika kondisinya banyak menimbulkan kerugian dari pada keuntungan, Zulhendra menambahkan, jika memenuhi kriteria secara aturan seperti permendagri 19 tahun 2016 mobil-mobil umur 7 tahun keatas sudah boleh dilelang.

“Yang masih layak pakai akan dikembalikan kepada OPD baru. Dengan catatan penataan SKPD itu mobil yang ada tidak berlebih,” tuturnya.

Diakuinya, banyaknya kendaraan yang dikandangkan, membuat bagian aset sedikit terkendala guna melakukan perawatan. Karena keterbatasan, makanya terlihat kurang dirawat.

“Perawatan awal telah kita lakukan dengan melepas kabel aki. Mungkin secara periodik kendaraan Dinas yang dikandangkan di panaskan secara serentak,” paparnya. mg

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Jamal Minta Satpol PP tidak Tebang Pilih

Next Post

Pemkab Beri Angin Segar Naikan TKD PNS

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In