• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PAW Anggota DPRD PPP Selangkah Lagi Rampung

PAW Anggota DPRD PPP Selangkah Lagi Rampung

11 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) M, Yusuf dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan Almarhum H, Nasir, resmi diserahkan ke KPUD oleh Sekertariat DPRD Tanjabbar.

Setelah melalui sidang rapat pleno KPUD, kepastian berkas PAW anggota legislatif tersebut telah diserahkan ke KPUD Tanjabbarat disampaikan langsung oleh ketua KPUD dan sejumlah komisioner KPUD Tanjabbar.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Ketua KPUD melalui komisionernya KPU Suroso mengatkan, berkas PAW atas namaM. Yusuf telah resmi diserahkan ke sekretariat DPRD Tanjabbarat, Senin (09/01).

“Berkas PAW M, Yusuf menggantikan almarhum H,Nasir   yang meningal dunia sudah kelar dan telah diterima Sekertariat DPRD,”kata Suroso.

Kabag perundangan DPRD, H Jaynudin mengatakan, kepastian berkas PAW anggota legislatif dari Partai PPP ini bisa dikatakan sudah rampung.

“Saat ini berkas PAW itu hanya tinggal diserahkan dan ditindak lanjuti ke bupati,” tuturnya.

Dia menjelaskan, mekanisme PAW anggota DPRD tersebut telah sesuai aturan, untuk itu sedikit makan waktu lama, karna berkas PAW harus melalui verifikasi yang teliti.

“Selanjutnya terkait pelaksanaan dan pengesehan itu dilakukan oleh gubernur berdasarkan surat dari sekretariat DPRD melalui Bupati Tanjabbar. Insya Allah secepatnya berkas tersebut akan kita sampaikan ke Bupati selanjutnya akan diajukan ke Gubernur,” tegasnya. her

ShareTweetSend
Previous Post

1,5 Hektar Lahan di Desa Muntialo Terbakar

Next Post

Pemkab Promosikan Produk Unggulan

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In