• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Cekcok Batas Kebun Berujung Maut

Cekcok Batas Kebun Berujung Maut

11 Januari 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Gara-gara cekcok soal batas kebun, warga Desa Simbur Naik Kecamatan Muarasabak Timur Hamzah alias Messah (44) tewas dibacok Kaharuddin bin Mentereng (44). Pelaku merupakan pemilik kebun yang berbatasan dengan kebun korban, yang terletak di Parit 13 Desa Simbur Naik Kecamatan Muarasabak Timur.

Cekcok yang berujung maut ini berawal pasca korban menjual kebun miliknya, kepada Basri pada awal Agustus 2016 lalu. Karena batas kebun antara korban dan pelaku belum jelas, akhirnya digelar mediasi yang difasilitasi perangkat RT setempat guna dilakukan pengukuran ulang kemarin (11/1).

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Namun belum sempat melakukan pengukuran ulang, guna menentukan tapal batas antara kebun pelaku dan korban. Kedua belah pihak telah terlibat adu mulut, sehingga membuat pelaku emosi dan langsung melayangkan parang yang dibawanya ke tubuh korban berulang kali. Akibatnya korban pun mengalami luka bacok di bagian tangan dan punggung, yang mengakibatkan nyawa korban melayang.

Setelah pelaku membacok korban, pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri. Sementara perangkat RT dan pembeli kebun korban, telah terlebih dahulu melarikan diri karena ketakutan saat pelaku mulai membacoki tubuh korban. Namun tak berselang lama, perangkat RT setempat bersama warga lainnya kembali ke lokasi kejadian dan menemukan korban bersimbah darah dan sudah tak bernyawa lagi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Muarasabak Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada awak media, pelaku mengaku kesal dengan korban. Pasalnya telah menjual lahan miliknya, sementara perbatasan kebun antara pelaku dan korban saat itu belum jelas.

“Silahkan jual kebun, tapi perjelas dulu perenggannya. Sekarangkan di kebun kita itu tidak ada perenggannya,” kata pelaku.

Terpisah, Kapolsek Muarasabak Timur AKP Eko Wahyono mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal primer 558 dan subsider 351 ayat 3, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. “Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, barang bukti berupa sebilah parang juga telah kita amankan,” terangnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Harap Kakanwil Kumham Yang Baru Bekerja Lebih Baik Lagi

Next Post

Pencuri Spesialis Rumah Kos Dibekuk

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In