• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tunggu Surat Gubernur, APBD Merangin Terkatung Katung

Tunggu Surat Gubernur, APBD Merangin Terkatung Katung

12 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Hasil mediasi dikantor Gubernur Jambi, diputuskan APBD Kabupaten Merangin 2017 ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Namun sayangnya memasuki hari ketiga pasca mediasi, belum terlihat ada pembahasan antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hal ini dibenarkan oleh Sekda Merangin, Sibawaihi, Ia mengatakan tidak ada tindak lanjut karena surat Gubernur Jambi yang menjadi dasar pembahasan belum diterima.

Berita Lainnya

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

“Hingga saat ini suratnya belum sampai, sengaja kita minta staf untuk mengambil langsung surat tersebut.  Namun, informasinya surat tersebut baru sampai di meja Gubernur dan belum ditanda tangani karena Gubernur sedang tidak di tempat,” Kata Sibawaihi, Kamis (12/01).

Senada dengan Sibawaihi, Wakil Ketua DPRD Merangin, Isnedi membenarkan Lesgislatif juga belum menerima surat dari Gubernur.  Menurut Isnedi surat tersebut akan dijadikan dasar rapat internal dewan.

“Benar, kita juga belum menerim surat itu, surat itu nantinya akan digunakan dasar dewan mengadakan rapat meminta kesepakatan anggota apakah akan membahas kembali atau tidak APBD.  Jika sepakat dibahas barulah dibahas dan di Paripurnakan,” Kata Isnedi. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Jalan Pramuka Muara Bulian Rusak Parah

Next Post

Uang Rp.100 Juta Dalam Mobil Dosen Dijarah

Related Posts

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In