• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
60 TKA Berkerja Cari Nafkah di Tanjabbar

Ilustrasi

60 TKA Berkerja Cari Nafkah di Tanjabbar

15 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tenaga Kerja Asing (TKA) yang saat ini berkerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berdasarkan data di Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Tanjabbar ada 60 orang TKA. Ke- 60 TKA yang berkerja di Tanjabbar tersebut berkerja di beberapa perusahaan yang memperkerjakan orang asing.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Tanjabbar, khaidir Melalui Bendahara Penerimaan, Ijin Mempekerjakan TKA Indra Andika Saputra, S. Hum mengatakan perusahaan yang memiliki TKA PT LPPI, PT WKS, PT Sari Nur, PT Ruby Privatindo, PT Petro China, PT DBS, PT Aroma Jaya Indonesia.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

“Data tersebut per desember 2016 lalu, antaranya PT. LPPI 48, PT Wks 1, PT Sarinur 2, PT Ruby Privatindo 4, PT Petro China 2, PT Dbs 1, PT Aji 3, jadi jumlahnya 60 orang,” ujarnya kemarin, Minggu (15/01).

Kata dia, kebanyakan pekerja TKA yang ada ditanjabbar banyak dari kewarganegaraan China, taiwan, dan Malaysia. Sedangkan untuk Izin kerjanya tergantung RPTKA (rencna penggunaan tka) dari perusahaan.

“Keberadaan TKA Per orang harus membayar 100 dolar perbulannya, Disetor ke dinas tenaga kerja terus disetor kekasda melalui bank jambi,” ujarnya.

Peningkatan PAD dari TKA sendiri, kata dia pada tahun 2016 lalu berjumlah 607 juta rupiah kepada Kabupaten Tanjabbar.

“meningkatkan PAD dari tka sudah 607 juta setahun tahun 2016. Tapi, sistemnya, Kalau TKA dua wilayah kerja yang mengambil retribusi provinsi. Yang satu wilayah kerja, ini bayar ke Pemkab tanjabbar,” pungkasnya. her

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjabbar Butuh 500 Guru PNS

Next Post

Nelayan Disantuni Asuransi Rp 200 Juta

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In