• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Larikan Gadis Bawah Umur, Edi Dibekuk Polisi

Larikan Gadis Bawah Umur, Edi Dibekuk Polisi

19 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Edi Iwan Supratman (26), warga Desa Ngampal, Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dibekuk polisi karena diduga telah melarikan anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun Aksi Post, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban yang bernama Ahmad Fauizi Paijan dan istrinya ke Mapolsek Pamenang, bahwa anaknya yang bernama Rizky Maghrufoh (17) telah dibawa pergi oleh pelaku yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 11.00 WIB, Rabu (18/01) lalu di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. Pada saat itu pelaku sedang berada di rumah milik Heri bersama korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi, dan photo copy akta kelahiran korban.

Kapolres Merangin, AKBP. Aman Guntoro SIK, melalui Paur Humas Polres Merangin, Ipda. Sitorus, membenarkan adanya pelaku pelarian anak di bawah umur yang diamankan pihaknya.

“Tersangka masih dalam penyelidikan petugas dan sudah diamankan,” ungkap Sitorus.

Dikatakannya lagi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 332 KUHP jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Beberapa Desa Di Sungaipenuh Masih Terendam

Next Post

Gerah, Warga Dusun Bangko Swiping Warung Tuak

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In