• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Larikan Gadis Bawah Umur, Edi Dibekuk Polisi

Larikan Gadis Bawah Umur, Edi Dibekuk Polisi

19 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Edi Iwan Supratman (26), warga Desa Ngampal, Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dibekuk polisi karena diduga telah melarikan anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun Aksi Post, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban yang bernama Ahmad Fauizi Paijan dan istrinya ke Mapolsek Pamenang, bahwa anaknya yang bernama Rizky Maghrufoh (17) telah dibawa pergi oleh pelaku yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 11.00 WIB, Rabu (18/01) lalu di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. Pada saat itu pelaku sedang berada di rumah milik Heri bersama korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi, dan photo copy akta kelahiran korban.

Kapolres Merangin, AKBP. Aman Guntoro SIK, melalui Paur Humas Polres Merangin, Ipda. Sitorus, membenarkan adanya pelaku pelarian anak di bawah umur yang diamankan pihaknya.

“Tersangka masih dalam penyelidikan petugas dan sudah diamankan,” ungkap Sitorus.

Dikatakannya lagi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 332 KUHP jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Beberapa Desa Di Sungaipenuh Masih Terendam

Next Post

Gerah, Warga Dusun Bangko Swiping Warung Tuak

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In