• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hajatan Pakai Tenda di Jalan Dilarang

Hajatan Pakai Tenda di Jalan Dilarang

19 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal,  AP – Terbitnya surat Edaran Bupati, Nomor 140/12/PEM-TIBUM, per tanggal tanggal 10 Januari 2017 tentang himbauan kawasan tertib lalu lintas,  khusuanya di jalan protokol ternyata sudah diteruskan ke Kelurahan Tungkal IV Kota dan Kelurahan Sriwijaya untuk di teruskan ke RT-RT untuk disosialisasikan ke masyarakat.

Dalam menertibkan kawasan lalu lintas dalam kota Kualatungkal, masyarakat dihimbau agar tidak mendirikan tenda (Los, red) diatas badan jalan atau menggunakan bandan jalan untuk kebutuhan pesta pernikahan maupun hajatan.

Berita Lainnya

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Hal ini diuangkapkan Camat Tungkal Ilir Drs. H M Yunus.  Bahkan ia mengaku,  jika pihaknya akan menseriusi untuk penertiban. “Pemerintah Kecamatan Tungkal Ilir akan seriusi soal ketertiban ini,” kata Yunus.

Camat menambahkan, kota Kuala Tungkal sudah termasuk kota padat.  Aktivitas kendaraan juga meningkat pesat jumlah penduduk juga semaki meningkat setiap tahunnya.

“Sudah selayaknya ditata, kalau tidak dari sekarang kapan lagi, ini dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, keindahan kota serta tidak menganggu pangguna jalan lainnya,” tuturnya.

Dia berharap, masyarakat khususnya di jalan seperti di  Jalan Jendral Sudirman mulai Simpang Pahlawan sampai dengan Komplek Perkantoran agar tidak menggunakan badan jalan saat menggelar hajatan.

“Warga yang ingin membuat hajatan, dapat menggunakan gedung yang telah disiapkan Pemkab. Bahkan, sudah sering digunakan oleh sebagian masyarakat, yakni Gedung Balai Adat di Parit Gompong dan Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati,” ujarnya.

Yunus menyebut, di kota-kota besar masyarakat tidak lagi menggelar hajatan di jalan melainkan beralih ke gedung atau hotel. Disinggung adakah pengecualian, seperti tenda untuk kematian, Yunus menjelaskan untuk kematian diperkenankan karena sifatnya hanya sebentar dan itupun kata dia tidak banyak tenda hingga memakan ruas jalan. her

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Petani Diminta Tingkatkan Produksi Ketahanan Pangan

Next Post

Dewan Apresiasi Terobosan Pemulung Direkrut Sebagai TKK

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In