• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satpol PP Diperintah Tarik Mobnas

Satpol PP Diperintah Tarik Mobnas

22 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Ternyata masih banyak ditemukan kendaraan dinas yang masih digunakan ASN Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang tidak menjabat lagi. Hal ini membuat Bupati Tanjabbar, H. Safrial, MS berang.

Safrial menyebut, pejabat nonjob tidak memiliki kesadaran untuk mengembalikan kendaraan dinas. Dengan demikian, Safrial mengintruksikan Satpol PP untuk menarik semua kendaraan dinas dan dikembalikan ke bagian aset daerah.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

“Bila tidak juga dikembalikan, tarik paksa dengan melibatkan pihak kepolisian. Tarik semua tanpa terkecuali,” tegasnya.

Sementara itu, Bagian Aset Setda Tanjabar mengatakan, untuk Mobil Dinas (Mobnas) yang sudah dikandangkan akan dikembalikan ke OPD baru. Dengan ketentuan sesuai dengan peruntukan dan mobilitas OPD yang bersangkutan.

Seperti yang dikemukakan Kabag Aset Setda Tanjab Barat Zulhendra. Kebijakan menarik Mobnas dari SKPD sebagai bentuk efisiensi anggaran, cukup efektif. Setidaknya biaya operasional untuk kendaraan tersebut bisa dipergunakan untuk hal yang lebih prioritas.

“Itu memang kebijakan pak Bupati mengefisiensikan kendaraan di setiap SKPD. Karena semakin banyak kendaraan di SKPD semakin banyak biaya operasional yang dianggarkan untuk itu,” ungkap Zulhendra Kabag Aset Setda Tanjabbar beberapa waktu lalu.

Disinggung dengan banyaknya mobil yang dikandangkan, kedepannya mobil dinas akan terlantarkan, kata Zulhendra bukan ditelantarkan, namun masih menunggu penerapan OPD baru.

“Penataan untuk kendaraan – kendaraan itu sudah ada,” sebutnya.

Kedepannya dengan penerapan OPD baru, bagi SKPD yang mobilitasnya lebih banyak dilapangan, pihaknya akan alokasikan kendaraan lebih banyak pula.

“Mungkin SKPD yang sering turun kelapangan, kendaraan lebih banyak dialokasikan pada SKPD tersebut,” katanya.

Sementara menjelang pengalokasian kendaraan Dinas, pihaknya tengah melakukan pendataan antara yang ditarik dengan yang dialokasikan ada selisih dan selisihnya mau dikemanakan.

“Kita akan lihat mobil yang ditarik dari SKPD kondisinya bagaimana. Kalau lebih banyak menimbulkan kerugian daripada keuntungan, tentu jika memenuhi kriteria secara aturan seperti permendagri 19 tahun 2016 mobil-mobil umur 7 tahun keatas sudah boleh dilelang. Nanti akan kita kalkulasikan,” terangnya.

Diakuinya, banyaknya kendaraan yang dikandangkan, membuat bagian aset sedikit terkendala guna melakukan perawatan. Karena keterbatasan, makanya terlihat kurang dirawat. mg

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pejabat Strategis Segera Diisi

Next Post

Seluruh Nopol Randis Berubah Dua Angka

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In