• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Seluruh Nopol Randis Berubah Dua Angka

Seluruh Nopol Randis Berubah Dua Angka

22 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berencana akan melakukan penertiban terhadap plat nomor Kendaraan Dinas (Randis) pejabat.

Kabag Aset Setda Tanjabbar, Zulhendra, membenarkan rencana penertiban Plat Mobil Dinas (Mobnas) pejabat ini. Dengan tujuan agar muda terpantau dan diingati serta mengantisipasi mobnas tidak disalah gunakan.

Berita Lainnya

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

“Selama ini plat Randis pejabat dan SKPD mana yang pegang  sulit untuk diingat, karna angkanya terlalu banyak dan acak-acakan,” ujarnya.

Tahap awal, kata Zulhendra, penertiban plat nomor kendaraan pejabat akan dilakukan secara berurutan mulai dari kendaraan dinas Bupati sampai kepala SKPD.  Langkah ini untuk mempermudah randis disalahgunakan.

“Artinya selama ini plat randis empat angka nantinya akan kita ubah dua angka dan seri platnya berurutan mulai dari plat Bupati sampai seterusnya,” paparnya.

Ia juga menambahkan, sesuai ketetapan bupati semua kendaraan dinas khususnya kendaraan dinas roda empat telah ditarik, termasuk pejabat nonjob.

“Selama ini tidak ada kendala dalam proses penarikan, baik kepala dinas maupun staf lain, sebab banyak yang sudah punya mobil pribadi,” katanya.

Untuk randis yang sudah ditarik akan kembali di erahkan ke OPD baru. sedangkan untuk kendaraan dinas roda dua masih dilakukan pemeriksaan fisik.

“Tidak mungkin kondisi yang tidak layak pakai kita berikan. Untuk itu sebelum diberikan kepada yang berhak menggunakannya, kita cek dulu kondisi fisik kendaraan tersebut. Pada prinsipnya untuk kendaraan roda dua ini telah kita data dan selesai kita lakukan tes fisik,” tuturnya. her

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Satpol PP Diperintah Tarik Mobnas

Next Post

Jalan Dendang Tidak Ada Bahu

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In