• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Seluruh Nopol Randis Berubah Dua Angka

Seluruh Nopol Randis Berubah Dua Angka

22 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berencana akan melakukan penertiban terhadap plat nomor Kendaraan Dinas (Randis) pejabat.

Kabag Aset Setda Tanjabbar, Zulhendra, membenarkan rencana penertiban Plat Mobil Dinas (Mobnas) pejabat ini. Dengan tujuan agar muda terpantau dan diingati serta mengantisipasi mobnas tidak disalah gunakan.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Stategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

“Selama ini plat Randis pejabat dan SKPD mana yang pegang  sulit untuk diingat, karna angkanya terlalu banyak dan acak-acakan,” ujarnya.

Tahap awal, kata Zulhendra, penertiban plat nomor kendaraan pejabat akan dilakukan secara berurutan mulai dari kendaraan dinas Bupati sampai kepala SKPD.  Langkah ini untuk mempermudah randis disalahgunakan.

“Artinya selama ini plat randis empat angka nantinya akan kita ubah dua angka dan seri platnya berurutan mulai dari plat Bupati sampai seterusnya,” paparnya.

Ia juga menambahkan, sesuai ketetapan bupati semua kendaraan dinas khususnya kendaraan dinas roda empat telah ditarik, termasuk pejabat nonjob.

“Selama ini tidak ada kendala dalam proses penarikan, baik kepala dinas maupun staf lain, sebab banyak yang sudah punya mobil pribadi,” katanya.

Untuk randis yang sudah ditarik akan kembali di erahkan ke OPD baru. sedangkan untuk kendaraan dinas roda dua masih dilakukan pemeriksaan fisik.

“Tidak mungkin kondisi yang tidak layak pakai kita berikan. Untuk itu sebelum diberikan kepada yang berhak menggunakannya, kita cek dulu kondisi fisik kendaraan tersebut. Pada prinsipnya untuk kendaraan roda dua ini telah kita data dan selesai kita lakukan tes fisik,” tuturnya. her

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Satpol PP Diperintah Tarik Mobnas

Next Post

Jalan Dendang Tidak Ada Bahu

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Stategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In