• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Komisi II Minta Perusahaan Transparan Soal TKA

Komisi II Minta Perusahaan Transparan Soal TKA

24 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Bahkan Komisi II mengancam akan memberikan sangsi terhadap Pengusaha yang tidak melaporkan TKA-nya.

Dedi Hadi, SH ketua Komisi II DPRD Tanjabbar yang membidangi Ekonomi dan Keuangan Menjelaskan, di Kabupaten Tanjabbar, dinilai menjadi tempat strategis bagi para TKA bekerja. Sebab Tanjabbar sendiri banyak memiliki perusahaan berskala besar.

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

“Jangan sampai Penggunaan TKA ini, tidak terhitung. Kalau tidak melapor harus diberi sanksi sesuai dengan peraturan Undang-undang Republik Indonesia tentang keimigrasian maupun tentang ketenaga kerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, sehubungan dengan adanya Devisa yang didapat Indonesia dari penyaluran Tenaga Kerja keluar Negeri, tentunya hal serupa juga diharapkan berlaku bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia khususnya di Tanjabbar.

“Kita berharap perlakuanya sama. Jangan sampai TKA di Wilayah kita (Tanjabbar) diberi keistimewaan seperti yang ada di Perusahaan- Perusahaan yang ada saat ini,” sebutnya.

Intinya TKA yang dipekerjakan oleh perusahaan harus dilaporkan. Apalagi di Tanjabbar sudah ada payung hukumnya tentang ketenaga kerjaan.

“Sudah ada Perdanya tentang ini. Sudah kita sahkan. Jadi wajib hukumnya Perusahaan mematuhi

Perda yang ada di Tanjabbar,” bebernya.

Disamping guna menjaga stabilitas, keamanan, keberadaan TKA juga memberikan kontribusi, seperti Pengurusan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk kepentingan Tanjabbar. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Daging Ayam Melejit

Next Post

Pemkab Rekrut Auditor BPKP Benahi Aset

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In