• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga CNG Ngaku Belum Dapat Ganti Rugi Pembangunan DAM BA

Warga CNG Ngaku Belum Dapat Ganti Rugi Pembangunan DAM BA

25 Januari 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Pemilik tanah lokasi pembangunan DAM Batang Asai (BA) oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI dihentikan. Sebab beberapa pemilik tanah belum mendapat ganti rugi.

Informasi yang didapatkan, sebelumnya pembangunan bendungan irigasi di Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cemin Nan Gedang (CNG) mendapat dukungan warga setempat. Sebab telah ada kesepakatan masyarakat dengan pemerintah bahwa tanah warga akan diganti rugi sesuai luas tanah dan tanaman di atas tanah tersebut.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Protes ini muncul dikarenakan salah satu warga Desa Kampung Tujuh, pemilik tanah belum mendapatkan ganti rugi. Baik itu tanah maupun tanaman yang berada di atas tanah tersebut.

Keluarga dari pemilik tanah telah berusaha berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai penyelesaian antara pemilik tanah dan pihak PT. Waskita Karya dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI. Salah satu keluarga, Tafsiah saat bertemu dengan awak media mengatakan, tidak akan tinggal diam dengan perlakuan pihak PT. Waskita Karya dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI terhadap keluarga mereka.

“Saya akan wakafkan jiwa dan raga saya untuk memperjuangkan hak kami. Kami juga akan menyampaikan kepada bapak Gubernur Jambi agar membatalkan pembangunan DAM ini, karena permasalahan dengan kami selaku pemilik tanah belum selesai,” ujarnya.

Tafsiah mengaku sudah mencoba mengkomunikasikan dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun. Namun belum juga menemukan hasil yang maksimal.

Senada dengan keluarga pemilik tanah, Ruwaidak mengatakan, bawah tanah tersebut benar dan sah dimiliki oleh Ibu Tapsiah. Sidang adat juga menguatkan, bahwa pemilik tanah tersebut (lokasi pembangunan bendungan, red) adalah Ibu Tapsiah.

Ruwaidah juga menjelaskan, ada oknum pemerintah yang ikut campur terkait dengan pencairan dana di pengadilan. Pihak keluarga juga merasa dipersulit untuk mencairkan dana tersebut.

“Sepertinya ada oknum yang ikut campur tangan, sehingga permasalahan ini semakin sulit. Sehingga pencairan dana kami selalu tertunda,” tandasnya.

Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sarolangun, Azrian, saat dihubungi oleh awak media beberapa waktu lalu membenarkan belum selesainya pembayaran tanah warga dengan pihak PT. Waskita Karya dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI.

“Permasalahan tersebut telah diserahkan di pengadilan, untuk dana ganti ruginya pun sudah berada di pengadilan. Silahkan ambil di pengadilan,” sebutnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

DPPKB Sosialisasikan Alat Kontrasepsi dan Sex Bebas

Next Post

Inspektorat Bakal Panggil SKPD Terkait Temuan BPK 2016

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In