• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Temuan BPK di DPU-PR 2015 Sarolangun Sudah Dikembalikan

Temuan BPK di DPU-PR 2015 Sarolangun Sudah Dikembalikan

5 Februari 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Kerugian negara miliaran rupiah yang ditemukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Kabupaten Sarolangun pada 2015 lalu akhirnya dikembalikan. Pengembalian dilakukan oleh pihak rekanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Prtumahan Rakyat (PU-PR) Sarolangun pada 23 Januari lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubag Keuangan Dinas PU-PR Sarolangun, Imam Suryansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (03/02) beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

“Kalau untuk temuan BPK pada tahun 2015 lalu sudah dikembalikan pihak rekanan melalui kami (DPU-PR red). Untuk total nilai temuannya sekitar Rp 2,1 Miliar, dicicil sejak 2016 lalu, dan kekurangannya sekitar Rp 1,1 Miliar dikembalikan 23 Januari 2017 lalu oleh pihak rekanan,” kata Imam Suryansyah.

Dijelaskannya, dua rekanan yang baru saja menggembalikan kerugian negara pada Januari 2017 ini, yakni PT Bintang Mega Perkasa dan PT Bintang Cakra Karya. Temuan tersebut tedapat pada kegiatan Peningkatan Jalan desa Panca Karya-Maribung dan Peningkatan Jalan Panti-Sekamis.

“Semua temuan BPK pada tahun 2015 lalu berupa pengerjaan fisik. Untuk pengerjaannya semua proyek lanjutan tahap dua,” paparnya.

Saat ditanya apakah ada sanksi bagi pihak rekanan terkait tindak lanjut hasil temuan BPK di Dinas PU-PR pada tahun 2015 lalu. Imam Suryansyah menjelaskan, pihaknya tidak memberikan sanksi kepada pihak rekanan, karena dianggap pro aktif dalam menggembalikan kerugian negara.

“Kalau sanksi kepada pihak rekanan atas temuan BPK sepertinya tidak ada. Karena memang proaktif mau menggembalikan kerugian negara. Tapi seandainya tidak ada itikad baik, baru kami tindak lanjuti,” terangnya.

Sementara itu, untuk temuan BPK pada tahun 2016, Imam mengaku belum menindak lanjuti persoalan tersebut. Sebab, pihaknya baru saja mendapatkan surat dari pihak Inspektorat untuk jumlah nominal kerugian negara.

“Untuk temuan BPK pada tahun 2016 sekitar Rp 738 Juta yang dikerjakan oleh dua pihak rekanan. Tapi dalam waktu dekat ini akan dikembalikan secepatnya,” tandasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Minta Pengelolaan ADD & DD Transparan

Next Post

Pemkab Minta DKP Lebih Proaktif

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In