• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Temuan BPK di DPU-PR 2015 Sarolangun Sudah Dikembalikan

Temuan BPK di DPU-PR 2015 Sarolangun Sudah Dikembalikan

5 Februari 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Kerugian negara miliaran rupiah yang ditemukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Kabupaten Sarolangun pada 2015 lalu akhirnya dikembalikan. Pengembalian dilakukan oleh pihak rekanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Prtumahan Rakyat (PU-PR) Sarolangun pada 23 Januari lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubag Keuangan Dinas PU-PR Sarolangun, Imam Suryansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (03/02) beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

“Kalau untuk temuan BPK pada tahun 2015 lalu sudah dikembalikan pihak rekanan melalui kami (DPU-PR red). Untuk total nilai temuannya sekitar Rp 2,1 Miliar, dicicil sejak 2016 lalu, dan kekurangannya sekitar Rp 1,1 Miliar dikembalikan 23 Januari 2017 lalu oleh pihak rekanan,” kata Imam Suryansyah.

Dijelaskannya, dua rekanan yang baru saja menggembalikan kerugian negara pada Januari 2017 ini, yakni PT Bintang Mega Perkasa dan PT Bintang Cakra Karya. Temuan tersebut tedapat pada kegiatan Peningkatan Jalan desa Panca Karya-Maribung dan Peningkatan Jalan Panti-Sekamis.

“Semua temuan BPK pada tahun 2015 lalu berupa pengerjaan fisik. Untuk pengerjaannya semua proyek lanjutan tahap dua,” paparnya.

Saat ditanya apakah ada sanksi bagi pihak rekanan terkait tindak lanjut hasil temuan BPK di Dinas PU-PR pada tahun 2015 lalu. Imam Suryansyah menjelaskan, pihaknya tidak memberikan sanksi kepada pihak rekanan, karena dianggap pro aktif dalam menggembalikan kerugian negara.

“Kalau sanksi kepada pihak rekanan atas temuan BPK sepertinya tidak ada. Karena memang proaktif mau menggembalikan kerugian negara. Tapi seandainya tidak ada itikad baik, baru kami tindak lanjuti,” terangnya.

Sementara itu, untuk temuan BPK pada tahun 2016, Imam mengaku belum menindak lanjuti persoalan tersebut. Sebab, pihaknya baru saja mendapatkan surat dari pihak Inspektorat untuk jumlah nominal kerugian negara.

“Untuk temuan BPK pada tahun 2016 sekitar Rp 738 Juta yang dikerjakan oleh dua pihak rekanan. Tapi dalam waktu dekat ini akan dikembalikan secepatnya,” tandasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Minta Pengelolaan ADD & DD Transparan

Next Post

Pemkab Minta DKP Lebih Proaktif

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In