• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Temenggung Pajang Serahkan Senjata Buruan

Temenggung Pajang Serahkan Senjata Buruan

16 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

 Merangin, AP – Dalam beberapa hari belakangan ini, sejumlah warga Suku Anak Dalam (SAD) menyerahkan sejata api jenis kecepek, yang biasa dipakai untuk berburu pada Polisi.

Sebelumnya, tumenggung SAD di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, yang menyerahkan senjata pada Polsek Kota Bangko.

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

Setelah itu, giliran tumenggung Pajang, yang bermukim di perkebunan sawit H. Sargawi, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, menyerahkan dua pucuk senjata rakitan pada Polsek Bangko.

Kapolsek Bangko, Iptu Didih Engkas, menyambut baik adanya warga SAD yang menyerahkan sejata.

“Kami sangat menyambut baik dan berterima kasih atas kesadaran warga Suku Anak Dalam yang menyerahkan kepada kami, dan kami berharap ini juga dilakukan oleh warga SAD lainnya,” Kata Didih Engkas.

“Jika terbukti dan tertangkap menyimpan atau menguasai senjata tersebut maka bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat dan bisa diancam pidana 20 tahun penjara,” Tambahnya.

Penyerahan senjata api dilakukan warga Suku Anak Dalam menyusul himbauan Kapolres Merangin kepada masyarakat pemilik senjata api atau kecepek agar menyerahkan barang tersebut kepada polisi dengan sukarela. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Setiap Tahun Puluhan Bayi Usia 0 Meninggal

Next Post

Perpustakaan Tambah Koleksi 7500 Judul Buku

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In