• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Temenggung Pajang Serahkan Senjata Buruan

Temenggung Pajang Serahkan Senjata Buruan

16 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

 Merangin, AP – Dalam beberapa hari belakangan ini, sejumlah warga Suku Anak Dalam (SAD) menyerahkan sejata api jenis kecepek, yang biasa dipakai untuk berburu pada Polisi.

Sebelumnya, tumenggung SAD di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, yang menyerahkan senjata pada Polsek Kota Bangko.

Berita Lainnya

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

Setelah itu, giliran tumenggung Pajang, yang bermukim di perkebunan sawit H. Sargawi, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, menyerahkan dua pucuk senjata rakitan pada Polsek Bangko.

Kapolsek Bangko, Iptu Didih Engkas, menyambut baik adanya warga SAD yang menyerahkan sejata.

“Kami sangat menyambut baik dan berterima kasih atas kesadaran warga Suku Anak Dalam yang menyerahkan kepada kami, dan kami berharap ini juga dilakukan oleh warga SAD lainnya,” Kata Didih Engkas.

“Jika terbukti dan tertangkap menyimpan atau menguasai senjata tersebut maka bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat dan bisa diancam pidana 20 tahun penjara,” Tambahnya.

Penyerahan senjata api dilakukan warga Suku Anak Dalam menyusul himbauan Kapolres Merangin kepada masyarakat pemilik senjata api atau kecepek agar menyerahkan barang tersebut kepada polisi dengan sukarela. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Setiap Tahun Puluhan Bayi Usia 0 Meninggal

Next Post

Perpustakaan Tambah Koleksi 7500 Judul Buku

Related Posts

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In