• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Curanmor Resahkan Warga Tanjabtim

Curanmor Resahkan Warga Tanjabtim

22 Februari 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Polsek Muara Sabak Barat Polres Tanjung Jabung Timur  (Tanjabtim) berhasil mengungkap tersangka kasus Pencurian sepeda motor (curanmor) sekaligus menangkap penada motor, kasus pencurian motor (Curanmor) yang selama ini sangat meresakan masyarakat akhirnya terungkap berdasarkan kejadian pada hari Sabtu (17/02) lalu.

Waka Polres Tanjabtim, Kompol M.zuhri di dampingi Kapolsek Sabak Barat Iptu Agus  A Purba SH pada saat jumpa pers di Aula Orang Kayo Hitam Polres Tanjabtim menjelaskan, Awalnya Alik sandi selaku korban pemilik motor Vixion warna Merah warga Parit culum I Kecamatan Muarasabak barat Kabupaten Tanjabtim, melaporkan kehilangan kendaraannya yang di parkir di pinggir jalan, sekitar pukul 13.00 WIB korban mau pulang dari kebun, motor sudah raib.”Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kepolsek Muarasabak barat,”ungkap Waka Polres.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Masih dikatakanya, Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Polsek langsung melakukan penindakan, dari pengembangan TKP dan penelusuran di dapatkan informasi selang sehari (18/2) tersangka sudah berhasil diamankan bernama Yahya Azhari (40) pelaku tunggal, dengan bukti motor Vixion yang di sembunyikan dibawah semak-semak.

Selanjutnya, Kapolsek Muarasabak Barat juga mengembangkan kasus curanmor dari pelaku baru dan dari hasil laporan pada bulan 8 Februari, atas nama Jumar kehilangan Yamaha Jupiter,”Saat ini masih DPO dan Barang Bukti tersebut didapatkan termasuk Anton selaku penadah yang menghargai motor tersebut seharga Rp 2 Juta,”terang Waka Polres.

“Tidak berhenti pengembangan kasus curanmor  ini, Polsek terus  melakukan pengembangan, Alhasil Kapolsek Muarasabak barat dan jajaran Polres berhasil menindaki laporan korban Saiful yang juga kehilangan Honda Supra X125 pada Bulan Nopember 2016 lalu, TKP kehilangan dilokasi yang sama Parit Culum I, tersangka kembali mengarah kepada Yahya dan Oktavianus alias Pian yang saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya, Untuk saat ini masih ada satu tersangka yang masih DPO atas nama Henrik.

“Adapun Pasal yang di kenakan pada pelaku Pasal 363 Ayat 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara sedangkan untuk pasal yang diberikan kepada penadah dikenakan pasal 480 hukuman 4 tahun penjara,”pungkas Waka polres. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Dugaan Upal Diperiksa

Next Post

Lima Terdakwa Pembakaran Polsek Tabir Dituntut Tiga Tahun Penjara

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In