• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketua DPRD Lantik M Yusuf  Dari PPP

Ketua DPRD Lantik M Yusuf Dari PPP

28 Februari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Sidang istimewa Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dalam rangka pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar di Gedung DPRD Tanjabbar, Selasa (28/02) berlangsung sukses.

Muhammad Yusuf didaulat secara resmi untuk menduduki kekosongan kursi partai PPP sebagai anggota DPRD Tanjab Barat berdasar Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor 140/KEP.GUB/SETDA.PEM_OTDA-2. 2/II/2017 tertanggal 6 Februari 2017.

Berita Lainnya

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjabbar, Faiza Riza, ST MM. Hadir dalam acara tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat beserta jajaran Muspida dan Kepala SKPD se Kabupaten Tanjab Barat.

Dalam sambutannya, Faiza Riza berharap M Yusuf dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

Sebaliknya, Muhammad Yusuf berjanji bakal menjalankan amanah sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya.

Ia juga berjanji memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional, demi kepentingan bangsa dan negara.

“Insya Alloh kita akan laksanakan amanah yang sudah dipercayakan dengan sebaik-baiknya,” ungkap M Yusuf.

Selama prosesi, terlempar senyum dan raut bahagia yang keluar dari wajah para undangan yang hadir. M Yusuf menggantikan H M Nasir anggota DPRD Tanjabbar periode 2014-2019 dari PPP yang sebelumnya meninggal dunia. her

 

ShareTweetSend
Previous Post

Rumah Walet Jalan Sriwijaya Terbakar

Next Post

Apron Bandara Jambi Tampung Delapan Pesawat

Related Posts

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In