• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Stadion Mini

Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Stadion Mini

2 Maret 2017
in HUKUM & KRIMINAL

 Bangko, AP – Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin terus mendalami dugaan korupsi pada proyek pembangunan Stadiun sepak bola mini di Desa Sekancing Ilir dan Desa Beringin Sanggul, Kebupaten Merangin.

Sekitar pukul 19.00 Wib, Selasa (28/02) Kejari menahan dua orang tersangka kerupsi pembangunan stadiun mini yang dananya bersumber dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Dua tersangka yang ditahan yakni, Oga yang berperan sebagai pengelola dan Yunasril sebagai kontraktor, keduanya ditahan setelah diperiksa lebih kurang selama enam jam.

Kasi Pidsus Kejari Merangin, Iwan Roy Carles, mengatakan pemeriksaan terhadap dua tersangka sudah berlangsung sejak delapan bulan lalu. Alasan penahanan karena ditakutkan tersangka melarikan diri.

“Sekarang kita titipkan dulu di Lapas Bangko, guna penyidikan lebih lanjut,” Kata Iwan Roy Carles.

Untuk diketahui, untuk satu stadion Kemenpora mengucurkan dana sebesar Rp190 juta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan nilai bangunan yang dikerjakan oleh tersangka hanya berkisar lebih kruang Rp.80 Juta. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Indonesia-Arap Saudi Teken 10 Kerjasama

Next Post

Paslon Madel-Har Gugat ke MK

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In