• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tunggakan Capai Rp 1,5 M, PDAM Sarolangun Gandeng Kejari

Tunggakan Capai Rp 1,5 M, PDAM Sarolangun Gandeng Kejari

8 Maret 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Piutang terhadap pelanggan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Sarolangun, hingga Maret 2017 sudah mencapai sekitar Rp 1,5 Milyar lebih. Upaya penagihan terhadap pelanggan sudah dilakukan oleh pihak PDAM, namun  tidak membuahkan hasil secara optimal. Terjadinya piutang yang berlarut-larut tersebut, maka PDAM melakukan kerja sama dengan Kejari Sarolangun. Kerja sama tersebut disertai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) tentang penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun, Syargawi saat dikonfirmasi harian ini seusai menghadari penandatangan MoU dengan Kajari Sarolangun pada Rabu (8/3), kemarin siang mengatakan, terjadinya piutang yang mencapai angka Rp 1,5 Milyar berdampak buruk terhadap PDAM, sebab PDAM tidak bisa menghasilkan profit, sebaliknya menggangu kinerja, karena pendapatan PDAM dihitung perbulan tidak sesuai dengan harapan.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

“Melalui kerjasama ini, maka akan terjalinnya sinergitas yang baik antara PDAM dengan pihak Kejari Sarolangun. PDAM juga mengaharapkan persoalan piutang terhadap pelanggan bisa tuntas, sehingga bisa memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah dalam  bentuk PAD,”jelas Syargawi.

Menurut Dirut PDAM, jumlah tunggakan pelanggan aktif dengan nominal Rp 1,5 Milyar tersebut terjadi pada 2 tahun kebawah. Kalau masuk tunggakan yang tidak aktif, atau ditas dua tahun, mungkin saja mencapai sekitar Rp 2 Milyar lebih. Tunggakan tersebut berasal dari pelanggan niaga, rumah tangga perkantoran dan lainnya.

“Upaya yang sudah dilakukan PDAM, yakni aktif melakukan penagihan dari tanggal1 sampai tanggal 30, hanya saja hasilnya tidak signifikan. Mudah-mudahan PDAM bisa lebih maju lagi dengan adanya kerja sama ini,”terangnya.

Sementara itu, jumlah pelanggan yang melakan penunggakan di Kabupaten Sarolangun sekitar 8.500 pelanggan. Untuk wilayah induk atau di ibu kota Kabupaten sekitar 4000. Ini menunjukan tunggakan  terkonsentrasi di wilayah induk.

“ Penyebab tunggakan alasan pelanggan dinilai masih klasik, karena faktor ekonomi. Kami mentelaah dari alasan tersebut tidak tepat. Seharusnya, jikalau kita ingin PDAM harus maju pelangggan juga ikut mendukung,”tambahnya.

Dibeberkan Syargawi, PDAM lebih tegas dalam mengantispasi tunggakan terhadap pelanggakan, misalkan minimal 3 bulan terjadi tunggakan pelanggan, otomatis akan dilakukan pemutusan. Sementara itu, untuk meringankan pelanggan dalam pembayaran tunggakan, maka PDAM belum memberlakukan penghapusan denda, artinya denda tetap dibayar.

“Untuk saat ini belum ada toleransi pemutihan dalam pembayaran tunggakan, kecuali tunggakan diatas dua tahun, barangkali PDAM akan mengkaji soal penerapan system pemutihan terhadap pelanggan,”cetusnya.

Terpisah Kajari Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim mengatakan, persoalan PDAM, yakni tingginya tunggakan pelanggan. Menyingkapi persoalan ini, Kejari akan koordinasi dengan PDAM, terkait apa saja persoalan dan masalah-masalah hingga terjadi penunggakan, selanjutnya akan dilakukan tindakan.

“Menyingkapi persoalan ini diawali dengan langkah persuasif. Sebab, membutuhkan pengkajian, seperti  apa masalah terjadinya penunggakan,”katanya.

Disebutkan Kajari,  PDAM juga memiliki fungsi social, disamping profit orinteik yang diinginkan. Hal tersebut dilakukan persuasif, tapi kalau langkah persuasif gagal, maka akan dilakukan sock terapi terhadap pelanggan sebagai tindakan hukum.

“Sock terapi terhadap pelanggan sebagai tindakan hukum yang akan diterapkan, seperti pemutusan jaringan PDAM pelanggan,”katanya.

Terkait ada juga SKPD yang melakukan tunggakan, menurut Kajari, tetap dilakukan pengkajian untuk mengetahui permasalahan tersebut.

“Persoalan ini saya belum tahu, karena baru melakukan MUO dan data belum ada. Tapi tetap diupayakan untuk dilakukan penyelesaian,”ujarnya.

Waktu penyelesaian persoalan tunggakan, kata Kajari akan disesuaikan dengan SOP, nanti dilakukan rapat konsulidasi dan koordinasi dengan PDAM untuk menginventarisir persoalan tersebut.

“Tindakan yang dilakukan, seperti tindakan langsung, atau tindakan persuasif. Kita lihat saja nanti,”pungkasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Sebanyak 3.318 Rumah dari 37 Desa di Batanghari Terendam

Next Post

Cuaca Mulai Normal, Syahbandar Isaratkan Perairan Aman

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In