• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Empat Terdawa Menangis Haru,  Haris Cs Divonis Bebas Hakim

Empat Terdawa Menangis Haru, Haris Cs Divonis Bebas Hakim

9 Maret 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Pj Kades Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Hapis bersama tiga rekannya Drajat, Sulaiman dan Saidi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Rabu (8/3). Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kasus perambahan hutan dengan agenda pembacaan putusan, dimulai pukul 11.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib. Sidang dijaga ketat aparat keamanan dan dihadiri puluhan warga desa Ladang Panjang.

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Setelah hakim Ketua, Agung Ariwibowo didampingi hakim anggota M Arfan dan Erseyanda membacakan amar putusan. Sontak keluarga para terdakwa dan warga yang hadir di ruang sidang meneriakkan ucapan syukur.

Dimana putusan majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perambahan hutan. Dan mereka divonis bebas.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa Hafis Cs tidak bisa menahan air mata mereka. Usai sidang satu persatu kerabat dan warga memeluk mereka, tangis bahagia kembali pecah membuat suasana semakin haru.

Hafis ditemui usai sidang mengaku, sangat bersyukur atas vonis bebas yang mereka dapatkan. Padahal saat sidang berlangsung perasaannya sangat kacau.

“Alhamdulillah kita bersyukur atas putusan ini. Ini sudah kehendak tuhan. Kita yakin apa yang kita lakukan selama ini benar,” ucapnya seraya mengusap air matanya.

Humas PN Sarolangun, M Arfan dikonfimasi usai sidang mengatakan, bahwa putusan terjadi perbedaan pendapat. Dimana dari tiga hakim, dua hakim mengatakan tidak terbukti.

“Perbuatan pekebunan terbukti, tapi majelis hakim tidak melihat sampai disitu saja. Kita melihat kebelakang apa alasan, motif terdakwa melakukan penanaman karena terdakwa ini perangkat desa,” sebutnya.

Disitu mereka menemukan, kawasan hutan yang telah diletakkan izin diatasnya memberikan kesempatan masyarakat sekitar diberikan kesempatan untuk memanfaat hutan. Apa lagi hutan yang digarap adalah hutan produksi yang telah diberikan izin kepada korparasi.

“Kita mempertimbangkan hak-hak masyarakat terhadap hutan. Tidak dipidanalah, masa dipidanakan. Kecuali kalau mereka mengarap hutan murni,” ucapnya.

Sementara itu Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Ardi dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengatakan, masih fakir-fikir.

“Kita (JPU) masih pikir-pikir dan akan kami laporkan ke atasan terlebih dahulu,” singkatnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Kekerasan Perempuan Terus Meningkat

Next Post

Polresta Jambi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In