• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Pelaku Tipikor Jamtung Tanjung Sarolangun di Vonis

Tiga Pelaku Tipikor Jamtung Tanjung Sarolangun di Vonis

15 Maret 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP –Satu lagi perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Sarolangun yang divonis di Pengadilan Tipikor Jambi. Senin (13/03) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga orang terdakwa dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung di Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII.Kabupaten Sarolangun

Ke tiga terdakwa masing-masing Asep Setiawan, rekanan, Adni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Dodi Irhandi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis dengan hukuman yang berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Asep Setiawan mendapat hukuman yang lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya. Asep divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda  Rp 50 juta subsider 2 bulan. Asep juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 275.742.000, subsider 1 tahun. Sementara Adni dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Dodi Irhandi mendapat hukuman paling ringan yakni pidana penjara 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

“Ya, tiga terdakwa dugaan Korupsi Jamtung Desa Tanjung sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Yayat Hidayat, SH, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Sarolangun, saat dihubungi Selasa (14/03).

Menurut Yayat, Asep menerima hukuman yang lebih berat karena dianggap sebagai intelectual dader. Yakni pelaku intelektual yang memotori terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jamtung Desa Tanjung.

“JPU masih pikir-pikir, nanti setelah tujuh hari ada sikap dari JPU,” kata Yayat.

Seperti diketahui, proyek jembatan gantung Desa Tanjung dikerjakan tahun 2014 dan hasil audit negara dirugikan sekitar 275 juta. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Pedagang Daging Celeng di Sarolangun di Grebek

Next Post

Polresta Tangkap Pencuri Meteran Listrik

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In