• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Pelaku Tipikor Jamtung Tanjung Sarolangun di Vonis

Tiga Pelaku Tipikor Jamtung Tanjung Sarolangun di Vonis

15 Maret 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP –Satu lagi perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Sarolangun yang divonis di Pengadilan Tipikor Jambi. Senin (13/03) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga orang terdakwa dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung di Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII.Kabupaten Sarolangun

Ke tiga terdakwa masing-masing Asep Setiawan, rekanan, Adni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Dodi Irhandi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis dengan hukuman yang berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati.

Berita Lainnya

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Asep Setiawan mendapat hukuman yang lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya. Asep divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda  Rp 50 juta subsider 2 bulan. Asep juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 275.742.000, subsider 1 tahun. Sementara Adni dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Dodi Irhandi mendapat hukuman paling ringan yakni pidana penjara 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

“Ya, tiga terdakwa dugaan Korupsi Jamtung Desa Tanjung sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Yayat Hidayat, SH, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Sarolangun, saat dihubungi Selasa (14/03).

Menurut Yayat, Asep menerima hukuman yang lebih berat karena dianggap sebagai intelectual dader. Yakni pelaku intelektual yang memotori terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jamtung Desa Tanjung.

“JPU masih pikir-pikir, nanti setelah tujuh hari ada sikap dari JPU,” kata Yayat.

Seperti diketahui, proyek jembatan gantung Desa Tanjung dikerjakan tahun 2014 dan hasil audit negara dirugikan sekitar 275 juta. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Pedagang Daging Celeng di Sarolangun di Grebek

Next Post

Polresta Tangkap Pencuri Meteran Listrik

Related Posts

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In