• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemdes Klaim Baru 40 Desa Lakukan Perubahan Perangkat

Pemdes Klaim Baru 40 Desa Lakukan Perubahan Perangkat

23 Maret 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2016 tentang perombakan perangkat desa yang baru,  114 desa, kini mulai merobak susunan perangkat di tingkat desa. Untuk saat ini yang sudah melakukan perubahan perangkat desa ke pemerintah daerah baru 40 desa.

Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Agues Mamun mengatakan, pihaknya baru menerima rekapan dari  40 desa, atau 35 persen.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

“ini data sementara, sebenarnya hampir seluruh desa sudah melakukan perombakan perangkat, hanya saja baru 40 desa yang sudah menyampaikan ke kita. Dan selanjutnya laporan akan diteruskan ke bupati untuk di tindak lanjuti,” terangnya saat dijumpai di ruang kerjanya kemarin, Kamis (23/03).

Proses perombakan perangkat juga melalui selekai desa. Melalui tim penjaringan desa atas dasar perda yang berlaku.

“Harus seleksi berdasarkan peraturan baru berdasarkan perda no 11 tahun 2016 baik bagi yang sudah terpilih maupun yang sudah lama tetap melalui seleksi tim,” ujarnnya.

Dijelaskanya, dari haail tim seleksi desa nantinya haail perekrutan akan disampaikan ke camat dwngan batas waktu15 hari. Sementara dari camat ke pemerintah daerah bagian Pemdes minimal 7 hari.

“Saat ini Adminitrasi sudah berjalan, hampir seluruh desa, tinggal menunggu rekomendasi dari camat,” katanya.

Ditambahkanya, calon yang dapat mengikuti seleksi juga berdasarkan aturan perbub yakni Minimal harus memiliki ijasah sma, umur 20 sampai 42 tahun, hal yang sama juga berlaku pada calon kepala dusun dari usia 30 sampai 42 tahun

” semua ini juga berdasarkan SOTK strujtur organisasi no 78 tahun 2016. Perangkat desa yang lama harus diberhentikan. Kecuali sekdes yang dijabat oleh pns sudah di tarik pemerintah,” tukasnya. Her

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Bulog Divre Jambi Belum Salurkan Rastra

Next Post

Petrochina Alirkan Gas Penuhi Listrik

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In