• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Pembakaran Polsek Tabir Divonis 18 Bulan Penjara

Terdakwa Pembakaran Polsek Tabir Divonis 18 Bulan Penjara

19 April 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan kasus pembakaran Polsek Tabir dengan terdakwa H. Fahmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Rabu (19/04).

Dalam sidang kali ini, H. Fahmi dinyatakan bersalah dengan melangar pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP. Maka terdakwa divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara.

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

“Terdakwa terbukti melanggar perbuatan hukum, dimana terdakwa telah menghasut warga dengan kata bakar, bakar,” Kata Majelis Hakim.

Atas putusan ini, penasehat hukum H Fahmi, Mudrika, menegaskan kepada Majelis Hakim akan mengajukan banding

“Atas putusan ini, kami mengajukan banding yang mulia,” ungkap Mudrika, kepada Majelis Hakim didalam persidangan.

Saat ditemui di luar persidangan, Mudrika mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya sangat aneh dan lucu.

“Putusan yang diberikan majelis hakim hari ini sangat aneh dan lucu karena apa, dari 17 orang saksi yang dihadirkan dimuka persidangan hanya dua orang yang dijadikan alasan dalam membuat keputusan, ini jelas keliru dan kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi,” Katanya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tanjabtim Antisipasi Kecelakaan

Next Post

Polda Tangkap Tiga Penjual Gading Gajah

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In