• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Pembakaran Polsek Tabir Divonis 18 Bulan Penjara

Terdakwa Pembakaran Polsek Tabir Divonis 18 Bulan Penjara

19 April 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan kasus pembakaran Polsek Tabir dengan terdakwa H. Fahmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Rabu (19/04).

Dalam sidang kali ini, H. Fahmi dinyatakan bersalah dengan melangar pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP. Maka terdakwa divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

“Terdakwa terbukti melanggar perbuatan hukum, dimana terdakwa telah menghasut warga dengan kata bakar, bakar,” Kata Majelis Hakim.

Atas putusan ini, penasehat hukum H Fahmi, Mudrika, menegaskan kepada Majelis Hakim akan mengajukan banding

“Atas putusan ini, kami mengajukan banding yang mulia,” ungkap Mudrika, kepada Majelis Hakim didalam persidangan.

Saat ditemui di luar persidangan, Mudrika mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya sangat aneh dan lucu.

“Putusan yang diberikan majelis hakim hari ini sangat aneh dan lucu karena apa, dari 17 orang saksi yang dihadirkan dimuka persidangan hanya dua orang yang dijadikan alasan dalam membuat keputusan, ini jelas keliru dan kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi,” Katanya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tanjabtim Antisipasi Kecelakaan

Next Post

Polda Tangkap Tiga Penjual Gading Gajah

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In