• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Pembakaran Polsek Tabir Divonis 18 Bulan Penjara

Terdakwa Pembakaran Polsek Tabir Divonis 18 Bulan Penjara

19 April 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan kasus pembakaran Polsek Tabir dengan terdakwa H. Fahmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Rabu (19/04).

Dalam sidang kali ini, H. Fahmi dinyatakan bersalah dengan melangar pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP. Maka terdakwa divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

“Terdakwa terbukti melanggar perbuatan hukum, dimana terdakwa telah menghasut warga dengan kata bakar, bakar,” Kata Majelis Hakim.

Atas putusan ini, penasehat hukum H Fahmi, Mudrika, menegaskan kepada Majelis Hakim akan mengajukan banding

“Atas putusan ini, kami mengajukan banding yang mulia,” ungkap Mudrika, kepada Majelis Hakim didalam persidangan.

Saat ditemui di luar persidangan, Mudrika mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya sangat aneh dan lucu.

“Putusan yang diberikan majelis hakim hari ini sangat aneh dan lucu karena apa, dari 17 orang saksi yang dihadirkan dimuka persidangan hanya dua orang yang dijadikan alasan dalam membuat keputusan, ini jelas keliru dan kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi,” Katanya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tanjabtim Antisipasi Kecelakaan

Next Post

Polda Tangkap Tiga Penjual Gading Gajah

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In