• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Terpilih Pematang Lumut “Kandas” di PTTUN Medan

Kades Terpilih Pematang Lumut “Kandas” di PTTUN Medan

2 Mei 2017
in HEADLINE

Hakim Menangkan Pemkab Tanjabbar

Kualatungkal, AP – Upaya hukum Kepala Desa (kades) terpilih desa Pematang Lumut, kecamatan Betara, kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Arifin Siregar akhirnya kandas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pematang Lumut sudah melalui jalan panjang setelah Arifin Siregar terpilih menjadi Kades namun tidak dilantik oleh Bupati Tanjabbar, H. Safrial, MS. Proses tersebut kemudian berlanjut, dan Arifin melayangkan gugatan ke  PTUN Jambi, dan kemudian menang.

Putusan PTUN Jambi yang memenagkan gugatan Arifin Siregar lantas tidak membuat Bupati Tanjabbar, H. Safrial, MS menerima keputusan tersebut. Upaya hukum terus berlanjut, dan Bupati Tanjabbar melakukan upaya banding di PTTUN Medan.

Hasilnya, keputusan PTTUN Medan menerima permohonan banding dari tergugat dalam hal ini Pemerintak Kabupaen (Pemkab) Tanjabbar serta membatalkan putusan PTUN Jambi perkara nomor : 28/G/2016/PTUN-JBI tanggal 07 Desember 2016.

Majelis hakim banding pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berkesimpulan, yang menjadi dasar penertiban objek sengketa adalah surat keputusan tata usaha negara dari kementerian dalam negeri republik Indonesia Direktorat jenderal bina kementerian des. Direktur jenderal bina pemerintah desa tertanggal 27 Juni 2016 yang pada pokoknya menyebutkan untuk mengatasi permasalahan pemilihan kepala desa yang tidak juga menemui titik temu bisa dianggap belum ada pemenang dalam pilkades tersebut.

Kemudian selanjutnya desa tersebut dapat diikutkan pemilihan kepala desa pada gelombang berikutnya dan Bupati/ Walikota mengangkat penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa devenitif.

Dengan demikian Majelis Hakim PTTUN Medan menolak gugatan penggugat/ terbanding untuk seluruhnya, menghukum penggugat/terbanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang didalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, kades terpilih desa Pematang Lumut, Arifin Siregar belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan PTTUN Medan yang memenangkan Pemkab Tanjabbar. Dihubungi ke ponselnya bernada tidak aktif.

Bupati Tanjabbar, H Safrial, MS melalui Kabag Komunikasi dan Dokumentasi Setda Tanjabbar, Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan PTTUN Medan telah memenangkan Pemkab Tanjabbar sebagai tergugat.

“Iya,  keputusan PTTUN Medan sudah keluar dan menolak hasil dari keputusan PTUN Jambi yang memenangkan gugatan Aripin Siregar. Intinya PTTUN Medan menolak seluruhnya gugatan penggugat/ terbanding seluruhnya,” ungkap Kabag Humas yang akrab disapa Ning ini, Selasa  (02/05).

Dia menambahkan, dengan keluarnya keputusan PTTUN Medan, maka sengketa Pilkades Pematang Lumut telah selesai, sehingga penggugat dalam hal ini Arpin Siregar mesti mematuhi keputusan dari PTTUN Medan.

“Berdasarkan edaran mahkamah agung nomor 08 tahun 2011 angka 2 huruf C tentang pasal 45 A Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung,  maka terhadap perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi,” bebernya.

Diketahui,  mencuatnya sengketa pilkades Desa Pematang Lumut setelah Keluarnya  SK Bupati No 140/588/Pemdes 2016 tertanggal 22 Juli 2016, tentang pembatalan hasil pemilihan kepala desa Pematang Lumut kecamatan Betara. Akibat keputusan tersebut membuat pendukung kades terpilih Aripin Siregar beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tanjabbar. hms/mt

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sisa TKD Guru 2016 Kembali Dipertanyakan

Next Post

Harga Pupuk Bersubsidi Meroket, Petani Sawit Menjerit

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In