• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Terpilih Pematang Lumut “Kandas” di PTTUN Medan

Kades Terpilih Pematang Lumut “Kandas” di PTTUN Medan

2 Mei 2017
in HEADLINE

Hakim Menangkan Pemkab Tanjabbar

Kualatungkal, AP – Upaya hukum Kepala Desa (kades) terpilih desa Pematang Lumut, kecamatan Betara, kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Arifin Siregar akhirnya kandas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Berita Lainnya

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pematang Lumut sudah melalui jalan panjang setelah Arifin Siregar terpilih menjadi Kades namun tidak dilantik oleh Bupati Tanjabbar, H. Safrial, MS. Proses tersebut kemudian berlanjut, dan Arifin melayangkan gugatan ke  PTUN Jambi, dan kemudian menang.

Putusan PTUN Jambi yang memenagkan gugatan Arifin Siregar lantas tidak membuat Bupati Tanjabbar, H. Safrial, MS menerima keputusan tersebut. Upaya hukum terus berlanjut, dan Bupati Tanjabbar melakukan upaya banding di PTTUN Medan.

Hasilnya, keputusan PTTUN Medan menerima permohonan banding dari tergugat dalam hal ini Pemerintak Kabupaen (Pemkab) Tanjabbar serta membatalkan putusan PTUN Jambi perkara nomor : 28/G/2016/PTUN-JBI tanggal 07 Desember 2016.

Majelis hakim banding pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berkesimpulan, yang menjadi dasar penertiban objek sengketa adalah surat keputusan tata usaha negara dari kementerian dalam negeri republik Indonesia Direktorat jenderal bina kementerian des. Direktur jenderal bina pemerintah desa tertanggal 27 Juni 2016 yang pada pokoknya menyebutkan untuk mengatasi permasalahan pemilihan kepala desa yang tidak juga menemui titik temu bisa dianggap belum ada pemenang dalam pilkades tersebut.

Kemudian selanjutnya desa tersebut dapat diikutkan pemilihan kepala desa pada gelombang berikutnya dan Bupati/ Walikota mengangkat penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa devenitif.

Dengan demikian Majelis Hakim PTTUN Medan menolak gugatan penggugat/ terbanding untuk seluruhnya, menghukum penggugat/terbanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang didalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, kades terpilih desa Pematang Lumut, Arifin Siregar belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan PTTUN Medan yang memenangkan Pemkab Tanjabbar. Dihubungi ke ponselnya bernada tidak aktif.

Bupati Tanjabbar, H Safrial, MS melalui Kabag Komunikasi dan Dokumentasi Setda Tanjabbar, Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan PTTUN Medan telah memenangkan Pemkab Tanjabbar sebagai tergugat.

“Iya,  keputusan PTTUN Medan sudah keluar dan menolak hasil dari keputusan PTUN Jambi yang memenangkan gugatan Aripin Siregar. Intinya PTTUN Medan menolak seluruhnya gugatan penggugat/ terbanding seluruhnya,” ungkap Kabag Humas yang akrab disapa Ning ini, Selasa  (02/05).

Dia menambahkan, dengan keluarnya keputusan PTTUN Medan, maka sengketa Pilkades Pematang Lumut telah selesai, sehingga penggugat dalam hal ini Arpin Siregar mesti mematuhi keputusan dari PTTUN Medan.

“Berdasarkan edaran mahkamah agung nomor 08 tahun 2011 angka 2 huruf C tentang pasal 45 A Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung,  maka terhadap perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi,” bebernya.

Diketahui,  mencuatnya sengketa pilkades Desa Pematang Lumut setelah Keluarnya  SK Bupati No 140/588/Pemdes 2016 tertanggal 22 Juli 2016, tentang pembatalan hasil pemilihan kepala desa Pematang Lumut kecamatan Betara. Akibat keputusan tersebut membuat pendukung kades terpilih Aripin Siregar beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tanjabbar. hms/mt

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sisa TKD Guru 2016 Kembali Dipertanyakan

Next Post

Harga Pupuk Bersubsidi Meroket, Petani Sawit Menjerit

Related Posts

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In