• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Pegang Dada di Vonis 5 tahun

Pelaku Pegang Dada di Vonis 5 tahun

3 Mei 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko mengenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjatuhkan vonis 5 Tahun penjara dan denda 100 Juta subsider 1 Bulan Penjara. Jika tidak bisa dibayar kepada Lilik Handoko (23) warga Desa mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat.

Lilik Handoko yang ketika itu di tangkap aparat Polisi dirumahnya pada, Senin 19/12/2016, penangkapan yang dilakukan oleh pihak dari Polsek Pamenang setelah mendapat laporan dari orang tua korban dan memeriksa saksi-saksi

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Sebelum sidang putusan pada, Rabu 03/05/2017,  pada sidang tuntutan sebelumya Lilik Handoko dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 7 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, setelah menghadirkan saksi-saksi dan cukup bukti Majelis Hakim memvonis Lilik Handoko 5 Tahun penjara dan denda 100 Juta Rupiah subsider 1 bulan Penjara.

 

Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut berbunyi  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

 

Penjelasan Pasal 76E adalah Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Penasehat Hukum terdakwa, Pajar Rozani Muslim mengatakan, bahwa kliennya sudah menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dan sudah mengakui perbuatannya

 

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya memegang dada korban, dan kita sudah tidak bisa mengelak lagi” ujar Pajar Rozani Muslim

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Mey Ziko, masih fikir-fikir terlebih dahulu dengan putusan yang sudah dijatuhkan kepada Lilik Handoko dikarenakan ia masih ingin berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kejati

“Merangin ini daerah darurat pencabulan maka dari itu saya masih fikir-fikir karena saya mau konsultasi terlebih dahulu kepada Kejati, nanti saya kena marah oleh Kejati kalau sembarangan menerima putusan ini,” Pungkas Mey Ziko. nzr

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jambi Sidak Lokasi Judi

Next Post

Kota Jambi Dilanda Banjir

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In