• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Pegang Dada di Vonis 5 tahun

Pelaku Pegang Dada di Vonis 5 tahun

3 Mei 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko mengenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjatuhkan vonis 5 Tahun penjara dan denda 100 Juta subsider 1 Bulan Penjara. Jika tidak bisa dibayar kepada Lilik Handoko (23) warga Desa mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat.

Lilik Handoko yang ketika itu di tangkap aparat Polisi dirumahnya pada, Senin 19/12/2016, penangkapan yang dilakukan oleh pihak dari Polsek Pamenang setelah mendapat laporan dari orang tua korban dan memeriksa saksi-saksi

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Sebelum sidang putusan pada, Rabu 03/05/2017,  pada sidang tuntutan sebelumya Lilik Handoko dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 7 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, setelah menghadirkan saksi-saksi dan cukup bukti Majelis Hakim memvonis Lilik Handoko 5 Tahun penjara dan denda 100 Juta Rupiah subsider 1 bulan Penjara.

 

Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut berbunyi  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

 

Penjelasan Pasal 76E adalah Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Penasehat Hukum terdakwa, Pajar Rozani Muslim mengatakan, bahwa kliennya sudah menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dan sudah mengakui perbuatannya

 

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya memegang dada korban, dan kita sudah tidak bisa mengelak lagi” ujar Pajar Rozani Muslim

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Mey Ziko, masih fikir-fikir terlebih dahulu dengan putusan yang sudah dijatuhkan kepada Lilik Handoko dikarenakan ia masih ingin berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kejati

“Merangin ini daerah darurat pencabulan maka dari itu saya masih fikir-fikir karena saya mau konsultasi terlebih dahulu kepada Kejati, nanti saya kena marah oleh Kejati kalau sembarangan menerima putusan ini,” Pungkas Mey Ziko. nzr

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jambi Sidak Lokasi Judi

Next Post

Kota Jambi Dilanda Banjir

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In