• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Tanjabtim Ajukan 12 Ranperda

Pemkab Tanjabtim Ajukan 12 Ranperda

9 Mei 2017
in HEADLINE

Muarasabak – Ditahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengajukan sebanyak 12 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanjabtim untuk disahkan. Dari 12 Raperda yang diajukan Sembilan sudah dalam proses pembahasan dan tiga masih dalam proses pemberkasan.

Marolop Simanjuntak, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Kabupaten Tanjabtim ketika dikonfirmasi media ini diruang kerjanya selasa (9/5) kemarin mengatakan, Dari 12 Ranperda yang diajukan ke DPRD Tanjabtim itu terdiri dari Raperda tentang Perlidungan produk lokal, Bantuan kepada partai politik, Penyelenggaraan administrasi kependudukan, Pengelolaan air limbah domestik, Retribusi daerah, Pengelolaan barang daerah, Pendapatan Asli daerah yang sah, Ketertiban umum, Keamanan dan keselamatan pelayaran, Rencana induk pengembangan pariwisata daerah, Penempatan tenaga kerja dan tentang Pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan hutan.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

“Dalam 12 Raperda yang diajukan, tiga Ranperda masih dalam pemberkasan, Seperti Ranperda tentang Keamanan dan keselamatan pelayaran, tentang Penempatan tenaga kerja, serta Ranperda tentang Pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan,” kata marolop.

Setelah Ranperda diajukan dan dibahas oleh DPRD Tanjabtim, lanjutnya, paling lambat 15 hari setelah ditetapkan akan diserahkan ke Provinsi jambi untuk dievaluasi lagi.

“Untuk itu, sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh badan musyawarah (Banmus) bisa terlaksana pada waktunya, lebih cepat lebih bagus untuk dievaluasi lagi ke Provinsi,” harapnya.

“Kepada masing-masing OPD agar persiapan nya lebih matang lagi, karena DPRD Tanjabtim sudah banyak agenda lain yang menunggu,” sambungnya.

Marolop menceritakan, Didalam pembahasan Ranperda ditahun 2017 ini, Alhamdulillah DPRD Tanjabtim merespon dengan baik.”Alhamdulilah lancar dan baik,” ceritanya.

Ia menjelaskan, Agar dalam pembahasan bisa harmonisasi, maka sebelum dibahas dan dibawa ke DPRD Tanjabtim, Bagian Hukum dan Perundang-undangan sudah merancang untuk perbaikan susai standar Ranperda yang diajukan.”Untuk tiga Ranperda yang masih dalam pemberkasan kita juga berharap agar masing-masing OPD segera melengkapinya,” pungkasnya.(fni)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

Next Post

260 Koperasi di Tanjabtim Mati Suri

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In