• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dianggap Tidak Transparan, Kepala SDN 41 Diberhentikan

Dianggap Tidak Transparan, Kepala SDN 41 Diberhentikan

15 Mei 2017
in HEADLINE

 

Muarasabak – Saat ini masih banyak Kepala Sekolah (Kepsek) yang tidak transparan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya sekolah diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Untuk itu, Dinas Pendidikan Tanjabtim, saat ini tidak main-main lagi dalam menindak tegas Kepsek yang tidak transparan. Seperti yang terjadi pada Kepala SDN 41 Desa Sungai Jambat, yang telah diberhentikan, karena tidak transparannya dalam penggunaan dan BOS.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Meiheriyansyah, selaku Manager BOS sekaligus Kabid PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim, membenarkan kalau pihaknya telah memberhentikan Kepala SDN 41 Sungai Jambat, tertanggal pada 26 April 2017. “Ya, dalam tahun 2017 ini ada Satu Kepsek yang telah kita berhentikan, karena tidak transparannya dalam penggunaan dan BOS,” katanya.

Pemberhentian itu, kata Meiheriyansyah, telah dikoordinasikan ke Kepala Dinas Pendidikan, dan hal itu disetujuinya. Setelah mendapat persetujuan, pihaknya langsung membuat SK pemberhentiannya. “Sebelumnya saya melapor dulu ke Pak Kadis untuk memberhentikan Kepsek yang bersangkutan. Setelah disetujui Pak Kadis, kita langsung buat SK pemberhentiannya,” ungkapnya.

Dijelaskannnya, bahwa selain tidak transparannya penggunaan dana BOS, Kepsek 41 Sungai Jambat itu juga dinilai tidak disiplin dalam bertugas, dan juga tidak perhatiannya terhadap sekolah. Makanya, pihaknya mengambil keputusan untuk diberhentikan. “Saya yang turun langsung ke lapangan melihat kondisi itu, dan benar itu memang terjadi di sekolah tersebut,” sebutnya.

Dia menegaskan, bahwa saat ini Dinas Pendidikan tidak main-main lagi dalam menindak Kepsek yang nakal, dan tidak mengikuti aturan yang ada. Untuk itu, kedepannya dia meminta kepada seluruh Kepsek, baik itu SD maupun SMP lingkup Kabupaten Tanjabtim, untuk bisa transparan dalam penggunaan dana BOS. Yaitu dengan cara memasang papan informasi terkait penggunaan dana BOS di setiap sekolah.

 

“Yang jelas kita tidak main-main lagi terkait dana BOS ini. Jika ada penyimpangan penggunaan dana BOS, akan kita tindak tegas. Apalagi kita sudah instruksikan, bahwa setiap sekolah harus membuat papan informasi terkait terkait dana BOS,” tegasnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Pelajar Tanjabtim Tidak Tertarik Bahasa Inggris dan Matematika

Next Post

Hari Ini, 4.017 Siswa SD/MI Tanjabtim Ikuti UN

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In