• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mulai Juli Kepsek Harus Memiliki Sertifikat

Mulai Juli Kepsek Harus Memiliki Sertifikat

6 Juni 2017
in MILENIAL

P- Harus Melalui Uji Kompetensi

Sungaipenuh, AP – Mulai bulan juli nanti dinas pendidikan akan menggelar uji kompetensi bagi kepala sekolah dibawah naungan dinas pendidikan kota sungai penuh yakni SMP dan SD.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Tes yang akan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari 7 sampai 9 Juli 2017 itu di uji langsung oleh pihak dari kementerian pendidikan yang mengambil tempat di Hotel Kerinci di Sungaipenuh.

Hal ini disampaikan Kepala dinas Pendidikan Kota sungaipenuh, Dr. Hadi Yandra, siang kemarin. (06/06) Dikatakan, Hadi Yandra, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi kepala sekolah. “Syarat yang wajib dipenuhi adalah untuk menjadi kepala sekolah SD wajib Sarjana S.1, kemudian memiliki sertifikat kepala sekolah,” ujarnya.

“Tes ini untuk menguji kelayakkan menjadi kepala sekolah, tes pertama adalah akademik dan kedua wawancara, hasil tes akan diketahui pada 9 Juli,” jelasnya.

Hadi menjelaskan setelah diketahui hasil tes nanti maka pemerintah kota sungaipenuh sudah bisa langsung mengangkat yang bersangkutan nenjadi kepala sekolah, asal memenuhi syarat bisa langsung diangkat. “Bagi kepala sekolah yang dinyatakan lulus tes diangkat dan kepala sekolah juga wajib mengikuulti diklat kepala sekolah”, tandasny.  hen

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda: Hargai dan Hormati Veteran Kita

Next Post

Penipuan dengan Modus Jual Obat Jentik Nyamuk

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In