• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ratusan Napi Diusul Dapat Remisi Idul Fitri

Ratusan Napi Diusul Dapat Remisi Idul Fitri

12 Juni 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada hari raya Idul Fitri tahun 2017 ini, mengajukan pemberian Remisi kepada 279 Narapidana (Napi).

Menariknya, dari ratusan warga binaan yang akan mendapatkan Remisi tersebut, empat orang diantaranya langsung bebas. Karena mendapatkan Remisi Khusus (RK) II.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Kepala Lapas Klas IIb Kualatungkal, Wahyu Hidayat melalui Azwan Kasi Binadik dan Giatja Lapas setempat mengungkapkan hal itu. Ditahun 2017 ini pada perayaan hari raya Idul Fitri 1438 H, ada 279 warga binaan yang mendapatkan remisi, empat warga binaan langsung bebas.

“Iya tahun ini ada 279 orang. Pidana umum 157 orang, Pidana khusus Narkoba 119 orang, Tipikor 3 orang. Dan 4 orang mendapatkan RK II atau bebas,” ungkap Azwan pada harian ini via ponsel.

Dalam pemberian Remisi, bukan hanya diberikan begitu saja. Namun ada regulasi dalam pemberian remisi itu sendiri. Dasarnya, UU No. 12 tahun 1995, PP. No.32 thn 1999, Permenkumham no.M.01.PK.04-10 thn 2007, dan PP. No.99 thn 2012.

“Ini masih kita ajukan. Nanti untuk pemberian Remisi pidana umum, persetujuannya dari kantor wilayah Jambi. Sedangkan Remisi pidana khusus persetujuan dari Pusat,” jelas Azwan.

Terkait dengan hal itu pula kata Azwan, untuk besaran Remisi itu sendiri mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

‪”Besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari berdasarkan lama pidana yang sudah dijalankan,” pungkasnya. mg

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Next Post

Jelang Lebaran Disnakan Pastikan Gelar Razia

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In