• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ratusan Napi Diusul Dapat Remisi Idul Fitri

Ratusan Napi Diusul Dapat Remisi Idul Fitri

12 Juni 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada hari raya Idul Fitri tahun 2017 ini, mengajukan pemberian Remisi kepada 279 Narapidana (Napi).

Menariknya, dari ratusan warga binaan yang akan mendapatkan Remisi tersebut, empat orang diantaranya langsung bebas. Karena mendapatkan Remisi Khusus (RK) II.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Kepala Lapas Klas IIb Kualatungkal, Wahyu Hidayat melalui Azwan Kasi Binadik dan Giatja Lapas setempat mengungkapkan hal itu. Ditahun 2017 ini pada perayaan hari raya Idul Fitri 1438 H, ada 279 warga binaan yang mendapatkan remisi, empat warga binaan langsung bebas.

“Iya tahun ini ada 279 orang. Pidana umum 157 orang, Pidana khusus Narkoba 119 orang, Tipikor 3 orang. Dan 4 orang mendapatkan RK II atau bebas,” ungkap Azwan pada harian ini via ponsel.

Dalam pemberian Remisi, bukan hanya diberikan begitu saja. Namun ada regulasi dalam pemberian remisi itu sendiri. Dasarnya, UU No. 12 tahun 1995, PP. No.32 thn 1999, Permenkumham no.M.01.PK.04-10 thn 2007, dan PP. No.99 thn 2012.

“Ini masih kita ajukan. Nanti untuk pemberian Remisi pidana umum, persetujuannya dari kantor wilayah Jambi. Sedangkan Remisi pidana khusus persetujuan dari Pusat,” jelas Azwan.

Terkait dengan hal itu pula kata Azwan, untuk besaran Remisi itu sendiri mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

‪”Besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari berdasarkan lama pidana yang sudah dijalankan,” pungkasnya. mg

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Next Post

Jelang Lebaran Disnakan Pastikan Gelar Razia

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In