• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Husni Digulung Polisi Lagi

Husni Digulung Polisi Lagi

4 Juli 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP  –  Husni Rahmat seorang residivis spesialis curanmor kembali dibekuk Aparat Polres Tanjung Jabung Timur. Dari delapan laporan curanmor yang diterima Polres Tanjabtim, empat diantaranya diakui pelaku lantaran keempat sepeda motor tersebut masih ditangan pelaku. Pelaku tak dapat berbuat banyak ketika tim sergap buser Polres Tanjabtim, menggerebek kediamannya di Desa Kota Kandes Kecamatan Dendang, belum lama ini.

Husni Rahmat yang sebelumnya telah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, seakan tidak jera dan kembali melakukan tindak pidana serupa. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku hanya memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor yang diparkir di sembarang tempat dan tidak dikunci stang.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

“Saya hanya memutus kabel saja, dan tidak menggunakan kunci khusus,” aku pelaku yang menjalankan aksinya seorang diri.

Menurut pengakuan pelaku sepeda motor hasil curiannya tersebut, dijual ke seorang penadah yang berada di Tungkal Ulu seharga Rp. 2,5 juta per unit. Adapun kecamatan yang menjadi daerah operasi pelaku meliputi lima kecamatan, yakni Kecamatan Dendang, Rantau Rasau, Geragai, Muarasabak Barat, dan Muarasabak Timur.

 

“Uangnya digunakan untuk ngumpul sama temen-temen,” kata pelaku yang telah memiliki seorang istri dan dua orang anak.

Terpisah, Kapolres Tanjabtim AKBP Marinus Marantika Sitepu mengatakan, pelaku sendiri memang telah sejak lama menjadi target operasi. Dengan tertangkapnya Husni Rahmat ini, pihak kepolisian berharap dapat segera menungkap empat kasus curanmor lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanjabtim.

 

“Kasus ini akan kita kembangkan, karena dari delapan laporan curanmor yang kita terima. Pelaku baru mengakui empat kasus diantaranya,” jelas Kapolres, Selasa (04/07).

 

Pelaku sendiri lanjut kapolres merupakan residivis spesialis curanmor, dimana sebelumnya pelaku telah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Pelaku menjalankan aksi curanmor seorang diri, dengan memanfaatkan kelalaian pemilik motor. Seperti motor yang diparkir sembarang di pinggir jalan atau kebun, dan motor yang diparkir di halaman rumah dimana situasi sekitar cukup lengang.

 

Akibat perbuatan pelaku lanjut Kapolres, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Klaim Mudik Lebaran 2017 Lancar

Next Post

Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Panen Perdana Padi

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In