• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Sarolangun

Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Sarolangun

9 Juli 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Akhirnya petualangan Rahmat Hidayat, (33) warga RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, dia salah seorang pengedar Narkoba jenis Sabu kandas di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun.

Dari laporan pihak Polres Penangkapan tersangka Jumat tanggal 7 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wib. saat dirinya tengah berdiri didepan rumahnya.

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Dalam penggeledahan yang di saksikan oleh warga setempat, dari tangan tersangka polisi berhasil mendapatkan 16 (enam belas) klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, dari saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku ditemukan uang senilai Rp 5.170.000.

Tidak habis sampai di situ saja, polisi masih curiga dan langsung menggeledah rumah pelaku dan di kamar depan rumah pelaku ditemukan 55 klip plastik kosong, 1 unit alat timbangan elektronik warna hitam.

“Saat ini pelaku Rahmat Hidayat sudah kita amankan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti 16 klip plastik berisi narkotika jenis shabu, keseluruhan 3,56 gram,” ujar Kapolres AKBP Dadan Wira Laksana S.IK.N.AP melalui Akp Sandi Muttaqin Kasat Narkoba.

“Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009, tentang penyalah gunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, denda 1 M  maksimal 10 M,” Tandasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Prustasi, Mufrizawawi Tenggak Racun

Next Post

Ucok Mengamuk, Efendi Babak Belur

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In