• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Sarolangun

Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Sarolangun

9 Juli 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Akhirnya petualangan Rahmat Hidayat, (33) warga RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, dia salah seorang pengedar Narkoba jenis Sabu kandas di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun.

Dari laporan pihak Polres Penangkapan tersangka Jumat tanggal 7 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wib. saat dirinya tengah berdiri didepan rumahnya.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Dalam penggeledahan yang di saksikan oleh warga setempat, dari tangan tersangka polisi berhasil mendapatkan 16 (enam belas) klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, dari saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku ditemukan uang senilai Rp 5.170.000.

Tidak habis sampai di situ saja, polisi masih curiga dan langsung menggeledah rumah pelaku dan di kamar depan rumah pelaku ditemukan 55 klip plastik kosong, 1 unit alat timbangan elektronik warna hitam.

“Saat ini pelaku Rahmat Hidayat sudah kita amankan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti 16 klip plastik berisi narkotika jenis shabu, keseluruhan 3,56 gram,” ujar Kapolres AKBP Dadan Wira Laksana S.IK.N.AP melalui Akp Sandi Muttaqin Kasat Narkoba.

“Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009, tentang penyalah gunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, denda 1 M  maksimal 10 M,” Tandasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Prustasi, Mufrizawawi Tenggak Racun

Next Post

Ucok Mengamuk, Efendi Babak Belur

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In