• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Retribusi Kebersihan akan Dilaksanakan

Retribusi Kebersihan akan Dilaksanakan

11 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Untuk menambah Pedapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melalui Dinas Lingkungan Hidup, berencana akan menjalankan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2011.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabbar, Suparjo menjelaskan, bahwa kebijakan ini dijalankan berdasarkan Perda yang telah dibuat, dan sudah disetujui oleh DPRD Tanjabbar. Peraturan Daerah (Perda) itu nomor 7 Tahun 2011 yang berbunyi melakukan penarikan Retribusi Kebersihan sampah dari masyarakat.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

“Selama ini Pemerintah Kabupaten sudah melayani persampahan masyarakat, maka dari itu kita akan tarik retribusi,”kata Suparjo.

Dijelaskannya, retribusi ini akan ditarik melalui Bank Daerah, yaitu Bank Tanggo Rajo, dan retribusi ini akan ditarik melalui kerjasama dengan PDAM. Nantinya masyarakat yang membayar PDAM juga dikenakan langsung retribusi kebersihan.

“Besarannya perbulan sebesar 1.500 rupiah perkepala keluarga,” jelasnya.

Mengenai apakah nantinya penarikan retribusi ini akan menimbulkan polemik di masyarakat, Suparjo mengatakan bahwa Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki dasar aturan yang jelas untuk menarik retribusi ini.

“Awalnya kita coba ke pelanggan PDAM dahulu, agar lebih mudah proses pembayarannya,”kata Suparjo.

Untuk target enam bulan pertama, hingga akhir tahun mendatang, Suparjo menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup menargetkan sebesar 75 juta pertahun. Angka ini menurutnya, akan terkejar hingga akhir tahun.

“Saat ini kita sedang sosialisasi ke masyarakat mengenai penarikan retribusi ini,”kata dia.

Soal ini, masyarakat Tungkal Ilir, Suhendra ketika dimintai tanggapan terkait wacana ini, menyebutkan bahwa sah sah saja adanya retribusi kebersihan ini. Asalkan, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, melalui Dinas Lingkungan Hidup, benar benar serius untuk menampilkan kota bersih dititik kota Tungkal Ilir ini.

“Kalau untuk kebaikan bersama, dan kota Tungkal Ilir ini menjadi berseih, sah sah saja, asalkan kebersihan dalam kota bisa terjamin dan juga tidak ada tumpukan sampah di dalam kota,” pungkasnya.  (Her)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Genjot Promosi Pariwisata

Next Post

BPBD Bangun Posko Antisipasi Rawan Titik Api

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In