• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Retribusi Kebersihan akan Dilaksanakan

Retribusi Kebersihan akan Dilaksanakan

11 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Untuk menambah Pedapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melalui Dinas Lingkungan Hidup, berencana akan menjalankan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2011.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabbar, Suparjo menjelaskan, bahwa kebijakan ini dijalankan berdasarkan Perda yang telah dibuat, dan sudah disetujui oleh DPRD Tanjabbar. Peraturan Daerah (Perda) itu nomor 7 Tahun 2011 yang berbunyi melakukan penarikan Retribusi Kebersihan sampah dari masyarakat.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

“Selama ini Pemerintah Kabupaten sudah melayani persampahan masyarakat, maka dari itu kita akan tarik retribusi,”kata Suparjo.

Dijelaskannya, retribusi ini akan ditarik melalui Bank Daerah, yaitu Bank Tanggo Rajo, dan retribusi ini akan ditarik melalui kerjasama dengan PDAM. Nantinya masyarakat yang membayar PDAM juga dikenakan langsung retribusi kebersihan.

“Besarannya perbulan sebesar 1.500 rupiah perkepala keluarga,” jelasnya.

Mengenai apakah nantinya penarikan retribusi ini akan menimbulkan polemik di masyarakat, Suparjo mengatakan bahwa Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki dasar aturan yang jelas untuk menarik retribusi ini.

“Awalnya kita coba ke pelanggan PDAM dahulu, agar lebih mudah proses pembayarannya,”kata Suparjo.

Untuk target enam bulan pertama, hingga akhir tahun mendatang, Suparjo menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup menargetkan sebesar 75 juta pertahun. Angka ini menurutnya, akan terkejar hingga akhir tahun.

“Saat ini kita sedang sosialisasi ke masyarakat mengenai penarikan retribusi ini,”kata dia.

Soal ini, masyarakat Tungkal Ilir, Suhendra ketika dimintai tanggapan terkait wacana ini, menyebutkan bahwa sah sah saja adanya retribusi kebersihan ini. Asalkan, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, melalui Dinas Lingkungan Hidup, benar benar serius untuk menampilkan kota bersih dititik kota Tungkal Ilir ini.

“Kalau untuk kebaikan bersama, dan kota Tungkal Ilir ini menjadi berseih, sah sah saja, asalkan kebersihan dalam kota bisa terjamin dan juga tidak ada tumpukan sampah di dalam kota,” pungkasnya.  (Her)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Genjot Promosi Pariwisata

Next Post

BPBD Bangun Posko Antisipasi Rawan Titik Api

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In