• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawa Dua Paket Sabu Warga Harapan Ditangkap

Bawa Dua Paket Sabu Warga Harapan Ditangkap

12 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Seorang pria warga Kelurahan Tungkal Harapan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berinsial SP ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjabbar karena membawa dua paket sabu-sabu.

Dari tersangka SP petugas kepolisian menyita barang bukti narkoba dua paket sabu-sabu yang siap dipakai dan diedarkan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres setempat, kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari, Rabu (12/07).

Berita Lainnya

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan di Polres Tanjabbar guna proses lebih lanjut. Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dari penangkapan itu, selain dua paket sabu, polisi juga diamankan barang bukti berupa telepon genggam mereka Nokia warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BH 3180 EI.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka dan atas informasi tersebut anggota Opsnal Polres melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kasusnya sedang kembangkan untuk mengejar pelaku lainnya atau jaringannya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BPBD Siapkan Logistik Bencana

Next Post

Pemkab Dorong Penangkaran Padi Seluas 10 Hektare

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In