• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sembilan PMKS Minim Kontribusi

Sembilan PMKS Minim Kontribusi

12 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dari 12 Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), baru tiga perusahaan yang telah merealisasi permintaan Pemkab melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yakni membangun empat rumah dinas camat melalui dana CSR.

Kepala Bappeda Kabupaten Tanjabbar, Ir H. Firdaus Khatab mengatakan, tiga perusahaan yang telah merealisasikan pembangunan satu rumdis yakni PT. RA, PT. CKT dan Palma Abadi.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

“Saat ini sedang proses pembangunan rumah dinas camat Muara Papalik yang dibangun oleh tiga perusahaan dari 12 PMKS yang kita minta bantu,” ujar Firdaus di Kualatungkal kemarin.

Sementara PMKS lainnya, dijelaskan dia belum menyanggupi karena berbagai alasan. Diantara 9 PMKS lagi yang belum merealisasikan, hanya maneyampaikan beberapa alasan, seperti perusahan masih pembahasan atasan dan alasan lainnya yang menyangkut ekonomi perusahaan.

Tiga Rumdis camat yang belum terealisasi diantaraan Kecamatan Renah Mendaluh, Kuala Betara, dan Seberang Kota.

“Sebenarnya ini menjadi contoh bagi perusahaan lain, Pak Bupati juga minta agar perusahaan dan pemerintah saling membantu. Dan ini juga untum kepentingan umum pemerintah, bukan kepentingan pribadi camat, kita harap pihak perusahaan mengerti,” terangnya.

Dilanjutkan Firdaus, untuk masalah perizinan, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar akan mempermudah bagi investor yang mau beroperasi di Tanjabbar.

“Selagi itu bertujuan baik dan memenuhi syarat, pasti kita permudah karena semakin banyak investasi maka otomatis ekonomi daerah juga meningkat,” pungkasnya. her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua DPRD Batanghari Pantau PPDB Pada Sejumlah Sekolah

Next Post

Tiga Peserta Assesmen Gugur

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In