• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lima Fraksi Setuju 12 Ranperda menjadi Perda

Lima Fraksi Setuju 12 Ranperda menjadi Perda

16 Juli 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jumat (14/07) kemarin menggelar rapat sidang paripurna mendengarkan kata akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap laporan Pansus terkait 12 Ranperda Kabupaten Tanjabtim Tahun 2017.

Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjabtim, M. Aris S.kom, didampingi Wakil Ketua I, Markhaban dan Wakil Ketua II, Abdul Gafur. Sidang paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Tanjabtim, H. Robby Nahliyansyah, Unsur Forkopimda dan para Kepala OPD.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD tersebut, lima fraksi pada intinya setuju jika 12 Ranperda Kabupaten Tanjatim menjadi Perda namun, ada beberapa catatan saran yang disampaikan fraksi-fraksi yang pada prisipnya mengharapkan agar Ranperda yang telah disetujui dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Tanjabtim, segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Adapun 12 Ranperda yang akan diperdakan yaitu, perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perlindungan Produk Lokal, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pendapatan Daerah Lain-lain yang Sah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tahun 2008 tentang Minuman Keras Beralkhol, Rippda Kabupaten Tanjabtim 2016-2026, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing, Pengendalian Kebakaran Lahan, dan Perda Keamanan, Keselamatan Pelayaran Wilayah Kabupaten Tanjabtim.(fni/adv)

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Perbaiki sendiri Bendungan Irigasi yang Jebol

Next Post

Tinggal di Pos Ronda, Ini Keterangan Kades Sinar Kalimantan

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In